Oleh : Anggi Usman
Ada banyak persoalan yang muncul akibat kemajuan dunia digital. Penggunaan gawai yang terlalu masif diusia dini dapat menjadikan anak anak semakin rentan terhadap ancaman siber. Apalagi ada banyak konten media sosial yang menjadi pemicu adanya kekerasan pada mereka.
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak : Media sosial jadi sumber pengaruh kekerasan terhadap perempuan dan Anak. Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menilai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagian besar bersumber dari paparan media sosial dan gadget. Menurutnya, fenomena ini menjadi perhatian serius mengingat tingginya keterpaparan anak terhadap dunia digital yang tidak disertai kontrol dan bimbingan yang memadai. Kantor pusat bea cukai Rawamangun, Jakarta, 23 Juni 2025. Tempo/Martin Yogi Perdamean.
Hal ini adalah buah rendahnya literasi digital dan juga lemahnya iman akibat sistem pendidikan yang berbasis sekuler. Namun, sayangnya negara tidak memberikan perlindungan yang nyata. Apalagi arus digitalisasi ditengarai membawa banyak keuntungan materi, sehingga aspek keselamatan luput dari perhatian selama memdapatkan keuntungan.
Menteri kependudukan dan pembanguan keluarga atau kepala BKKBN, Wihaji, mengatakan bahwa remaja Indonesia kini memeiliki ketergantungan berlebih pada handphone atau gawai. Menurutnya, penggunaan gawai yang terlalu masif diusia remaja dapat menjadikan generasi muda semakin rentan terhadap ancaman siber. “Teknologi diciptakan untuk membantu jangan sampai kita yang dikuasai oleh teknologi, kita yang harus menguasai teknologi, sehingga jika tidak berhati-hati handphone bisa bisa menjadi masalah baru,” ujarnya saat berdialog dengan para remaja yang tergabung dalam generasi berencana (GenRe), pusat informasi dan konseling Remaja (PIK-R). Saka kencana dan organisasi remaja lainnya di Kabupaten Tangerang pada Selasa 28 Juni 2025.
Mengacu dari survei National Center On missing and Exploited children (NCMEC), Indonesia saat ini menempati peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital.
Menyikapi hal itu, kementrian komunikasi dan digital (Komdigi) RI menciptakan regulasi untuk melindungi anak di ruang digital tanpa menghilangkan hak berekspresi dan mengakses informasi sesuai usia.
Saat ini terdapat 72 juta keluarga di Indonesia yang telah terdata didalam pendataan keluarga (PK) dan 36 juta diantara keluarga tersebut memiliki anak remaja berumur 10-24 tahun. Yang jika tidak diawasi orang tuanya bisa berganti ke handphone. Karena handphone itu sangat mempengaruhi algoritma, mereka lebih mendengarkan apa yang ada di handphonenya.
Inilah hasil penggunaan teknologi tanpa ilmu dan iman, satu konsekuensi dalam kehidupan sekuler kapitalisme. Ada bahaya lainnya yaitu penguasaan atas dunia siber juga bisa menjadi alat untuk menguasi negara. Negara wajib membangun sistem teknologi yang mandiri tanpa ketergantungan pada infrastruktur teknologi asing. Agar negara mampu mewujudkan informasi sehat bagi masyarakat, ruang siber syar’i dan bebas pornografi.
Peran negara sebagai junnah (pelindung dan penjaga Rakyat) sangat dibutuhkan dan hanya akan terwujud dengan tegaknya Khilafah. Negara Islam akan memberikan arahan pada pengembangan teknologi termasuk dunia siber juga panduan dalam menggunakannya. Dan semua itu untuk menjaga kemuliaan manusia dan keselamatan dunia akhiratnya. ***

