Perjuangan Para Tergugat Berbuah Hasil dalam Sidang Perdata Sengketa Lahan

0
366

Kliksumatera.com, LAHAT- Patut diacungi jempol Keberhasilan para tergugat dalam Perkara perdata Nomor : 24/Pdt.G/2020/PN.Lht adalah nomor perkara yang didaftarkan oleh pihak para penggugat di Pengadilan Negeri Lahat.

Penggugat I atas nama Hendarta bin Azhari Abi, penggugat II atas nama Hj. Purnamawaty binti H. Maulana Rivai, Penggugat I bertindak sebagai Direktur utama PT. Bumi Sage Sarana. Penggugat II bertindak sebagai Komisaris PT. Bumi Sage Sarana. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengembang perumahan melawan masyarakat Dishawati binti Rohi dan kawan-kawan.

Dalam gugatan para penggugat yang didampingi kuasa hukumnya, menggugat para tergugat awal ya berjumlah 21 orang tergugat. Dalam persidangan, penggugat mengeluarkan 2 orang tergugat dengan alasan lahan 2 orang tersebut tidak masuk dalam SHGB (sertifikat hak guna bangun) perusahaan. Dan 1 orang tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, jadi tinggal tersisa 18 orang.

Para tergugat 18 orang tersebut didampingi oleh kuasa hukum Advokat Hendri Pangarbesi SH, Advokat Alqomar SH, dan Advokat Bambang SH.

Persidangan perkara perdata Nomor: 24/Pdt.G/2020/PN Lahat mulai akhir bulan Oktober 2020 dan dalam proses panjang persidangan perdata masalah sengketa lahan terletak di Jalan Baru Perumnas Sage. Pada Senin (12 April 2021) dengan agenda persidangan perdata Nomor:24/Pdt.G/2020/PN.Lht, pembacaan Putusan Perkara tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Lahat Jimy. Pada pokok hasil putusan perkara tersebut adalah :
1. Mengabulkan eksepsi para tergugat tentang kekurangan pihak ( Niet Onvankelijk Verklaard)
Karena tanah penggugat 6.100m2 asal milik Parsih dan Rohi yang sudah berpindah ke pihak lain yang tidak masuk dalam gugatan, bersebelahan dengan milik lahan penggugat PT. Bumi Sage Sarana, sehingga Penggugat kekurangan pihak dalam perkara ini

2. Menolak gugat penggugat untuk seluruhnya

”Silakan konfirmasi langsung hasil putusan ini ke pihak kuasa hukum Tergugat maupun ke Pengadilan Negeri Lahat,” ujar Advokat Alqomar yang sering disapa Komeng.

Laporan : Idham
PostingĀ  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here