Permohonan Praperadilan Dirut PT. Gorby Putra Utama Dikabulkan

0
1026

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum I Wayan Sujasman SE MM selaku Direktur Utama PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU), Senin (30/3/2020) telah diputus oleh Hakim Tunggal (Murni Rozalinda, SH, MH) di Pengadilan Negeri Kota Palembang.

Dalam putusannya, hakim tunggal tersebut telah mengabulkan semua permohonan Pemohon. Dalam pembacaan hasil putusan praperadilan tersebut ada dua alasan kuat dimana permohonan dari kuasa hukum PT. GPU yang diketuai oleh Sahala SA Pangaribuan SH, Ecoline Situmorang SH, MH, Henry David Oliver SH, MH, Basyarudin, SH, MH para Advokat pada Kantor Hukum “Sahala SA Pangaribuan & Associates” dapat diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Yang mana dua alasan tersebut seperti pertama hakim menyatakan bahwa bukti Termohon I (Penyidik) dan Termohon II (JPU) hanyalah bukti administrative dan bukan alat bukti sebagaimana yang diatur pasal 184 KUHAP serta tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan I Wayan Sujasman SE MM sebagai tersangka.

Kedua, bukti Termohon I dan Termohon II tidak dapat dijadikan sebagai 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pemohon menjadi tersangka karena titik koordinat di Laporan Polisi No LBP/49/I/2019/SPKT adalah : a). wilayah IUP OP dari PT. Gorby Putra Utama yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara dan bukan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Seperti diketahui bahwa penetapan tersangka I Wayan Sujasman SE MM ini berdasarkan laporan Bagio Wiluejeng yang mengatakan bahwa PT. GPU melakukan pengerusakan di titik koordinat lahan sawit PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Tetapi laporan tersebut disangkal oleh kuasa hukum tersangka dengan mengatakan bahwa penetapan tersangka I Wayan Sujasman, SE, MM tidak memenuhi kualifikasi 2 alat bukti yang cukup sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP yaitu tidak adanya satupun saksi-saksi yang melihat I Wayan Sujasman, SE, MM menyuruh melakukan pengerusakan.

Sahala SA Pangaribuan, SH beserta tim saat diwawancarai wartawan terkait hasil putusan praperadilan hari ini dengan nomor berkas perkara No. 8/Pra.Pid/2020/PN Palembang, mengatakan, kami sebagai kuasa hukum I Wayan Sujasman SE, MM selaku Direktur Utama PT. GPU berterima kasih dengan putusan ini.

Hakim telah memeriksa dan memutus permohonan praperadilan secara objektif. Artinya Hakim telah mempertimbangkan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, Termohon I dan Termohon II serta pada amar putusannya Hakim Tunggal yang memeriksa & memutus permohonan praperadilan ini menerima dan mengabulkan semua permohonan yang diajukan oleh Pemohon melalui tim kuasa hukumnya.

“Kami melakukan gugatan praperadilan ini adalah sebagai check & balance, karena dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka haruslah hati-hati karena ini menyangkut hak asasi manusia,” tegas Sahala SA Pangaribuan, SH.

Selain itu Sahala SA Pangaribuan, SH menyatakan bahwa tidak cukupnya bukti yang kuat untuk menetapkan I Wayan Sujasman SE MM menjadi tersangka sebagai pengerusakan tanaman sawit di lahan PT. SKB serta perlu diketahui bahwa pihak Bupati Musi Banyuasin dan pihak PT.SKB sudah mengajukan judicial review atas Permendagri No.76 tahun 2014 tentang Peraturan Batas Daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2016 yang diajukan oleh KMS HA Halim Ali sebagai Direktur Utama PT SKB. Mahkamah Agung telah menolak judicial review tersebut yang mana dalam pertimbangannya menyatakam bahwa PT. SKB tidak mempunyai legal standing sebagai Pemohon karena tidak sediki tpun menyebutkan alas hukum serta keabsahan pembentukan PT.SKB berupa register akta pendirian yang telah disahkan oleh negara melalui Kementerian Hukum & Dan HAM dan surat izin usaha perdagangan.

Henry David Oliver SH, MH selaku anggota kuasa hukum PT. GPU menambahkan dengan mengatakan bahwa pihak Termohon I dan Termohon II tidak bisa menghadirkan saksi-saksi sehingga bukti-bukti Termohon I dan Termohon II tersebut ditolak, karena tidak bisa membuktikan dimana kesalahan I Wayan Sujasman, SE, MM tersebut.

Dengan dikabulkannya semua permohonan praperadilan ini, kuasa hukum PT. GPU, “Sahala SA Pangaribuan & Associates” beserta Tim Legal GPU yang beranggotakan Lazuardi Indra Pranowo SH, Obet Sriguna SH, dan Herman Salim mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kerja kerasnya selama ini. Tidak lupa pula ucapan terima kasih diberikan kepada Thomas PL Pangaribuan, S. Sos, SH.

Laporan : Andrean/Hendra
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here