Pernikahan Dini Tinggi Kok Dipermasalahkan?

0
6

Oleh: Dwi Kurniati

 

Permasalahan pernikahan dini di Kabupaten Empat Lawang kian memprihatinkan. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Empat Lawang menyatakan bahwa angka pernikahan dini di wilayah ini merupakan yang tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kepala DPPKB Empat Lawang, Munfajir Ghozali, mengungkapkan keprihatinan atas tingginya angka pernikahan dini di daerahnya. Munfajir menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya untuk menekan angka pernikahan dini melalui sosialisasi kepada masyarakat. Namun, upaya tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan. Salah satu faktor utama tingginya angka pernikahan dini di Empat Lawang adalah disparitas usia yang cukup tinggi antara perempuan dan laki-laki yang menikah. Upaya sosialisasi yang dilakukan DPPKB Empat Lawang juga terkendala oleh banyaknya pernikahan dini yang terjadi pada remaja putus sekolah.

 

 

Menurut DPPKB upaya pencegahan pernikahan dini perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat dan keluarga. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:

Meningkatkan sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini

Meningkatkan akses pendidikan bagi anak perempuan

Memperkuat program pemberdayaan ekonomi bagi keluarga prasejahtera

Melakukan edukasi tentang kesehatan reproduksi bagi remaja

Menegakkan hukum yang melarang pernikahan di bawah umur

Dengan upaya yang terpadu, diharapkan permasalahan pernikahan dini di Empat Lawang dan di Indonesia secara keseluruhan dapat segera diatasi. (Harian Rakyat Empat Lawang, Minggu, 21/07/2024).

 

Maraknya kasus pernikahan dini yang saat ini terjadi, menjadikan kita menyorot beberapa hal, diantaranya adalah apa yang menjadi penyebab hal ini terjadi, apakah upaya preventif yang dilakukan pemerintah daerah tersebut sudah efektif serta apakah betul bahwasanya pernikahan dini tersebut menjadi biang masalah dalam tatanan kehidupan sosial dan adakah solusi tuntas bagi permasalahan ini.

 

 

Jika kita amati kondisi saat ini, kenapa banyak anak muda terutama mereka yang semestinya masih menikmati bangku sekolah justru memilih menikah muda, yang mana usia mereka distandarkan oleh pemerintah belum cukup umur untuk menikah. Salah satunya adalah adanya rangsangan dari luar yang justru hal tersebut membangkitkan keinginan mereka untuk segera menikah, misalnya adanya tontonan yang ditampilkan ke publik yang tidak mendidik generasi. Hilangnya peran pemerintah dalam memfilter konten-konten yang disajikan inilah yang mengakibatkan kacaunya generasi saat ini, terkadang mereka menikah bukan karena paham dengan ilmunya tapi justru terkadang karena sudah ada yang hamil duluan.

 

Maka ketika maraknya pernikahan dini tersebut, upaya yang dilakukan pemerintah bukanlah upaya yang efektif untuk mencegah hal tersebut terus terjadi. Kerusakan yang terjadi saat ini adalah kerusakan yang sangat sistematis, maka akibat yang ditimbulkan pun juga sistematis. Ketika upaya-upaya preventif yang ingin diterapkan pemerintah tidaklah mampu untuk membendung hal tersebut sebab upaya preventif tersebut hanya berupaya menambal satu lubang kecil dari kerusakan sistem saat ini.

 

Pernikahan dini bukanlah permasalahan yang seharusnya menjadi salah satu biang kerusakan tatanan sosial. Pernikahan dini hanyalah dampak dari kerusakan penerapan aturan saat ini. Di mana kehidupan saat ini tidak diikat dengan aturan yang sesuai dengan fitrah manusia. Aturan yang diterapkan justru semakin menjerumuskan individu, masyarakat sampai bernegara ke lembah kelam nan gelap kehidupan.

 

Dari hal tersebut mari kita pikirkan kembali untuk menata kehidupan yang lebih baik dengan aturan yang sebenarnya, aturan yang berasal dari Sang Pencipta dan Sang Pengatur kehidupan ini.

 

 

Islam Solusi Tuntas Dalam Kehidupan

 

Bagaimana Islam menyikapi maraknya pernikahan dini tersebut? Dalam Islam, ketika anak adam sudah memasuki usia baligh (15 tahun) maka sudah boleh menikah. Pada masa Islam yang memimpin, negara memiliki kewajiban untuk mendidik rakyatnya dengan akidah Islam, mengikat rakyatnya dengan aturan-aturan Islam, sehingga rakyat akan terdidik dengan akidah yang kokoh. Negara juga akan menjamin konten-konten yang disajikan ke publik haruslah konten-konten yang mendidik terutama dengan konten-konten yang akan semakin memperkuat akidah rakyatnya.

 

Ketika aturan Islam yang diterapkan ditengah-tengah umat, maka generasi yang dilahirkan pun adalah generasi emas, generasi yang terbaik. Negara juga akan menjamin hubungan antara laki-laki dan perempuan, sehingga di tengah tatanan sosial tidak akan terjadi pergaulan bebas antara lawan jenis, sebab negara akan benar-benar menjaga kehidupan rakyatnya.

 

Oleh sebab itu, untuk mengatasi pernikahan dini dengan solusi yang tepat hanyalah Islam yang mampu mengatasinya secara massif. Sudah saatnya bagi umat, khususnya umat Islam untuk segera berupaya untuk menerapkan aturan Islam ditengah-tengah umat. Wallahu’alam ….

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here