Oleh : Eci Anggraini, Pendidik Palembang
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menyoroti kasus perundungan terhadap siswa di SMP, wilayah Kabupaten Bandung. Ia meminta pelaku kasus perundungan menceburkan korban ke sumur ditindak secara administrasi dan hukum, karena menyangkut tindak pidana. “Kerja sama dengan Kementerian PPPA, KPAI, dan aparat penegak hukum juga krusial. Untuk memastikan bahwa kasus kekerasan tidak hanya ditangani secara administratif, tetapi juga hukum,” kata legislator dari Fraksi PKB tersebut kepada wartawan, pada Jumat (27/6/2025).
Lalu menyatakan, Komisi X DPR dan pemangku kebijakan terkait menaruh perhatian atas kasus perundungan yang masih jamak terjadi. Dimana korban yang merupakan siswa SMP diceburkan ke sumur oleh sejumlah orang, karena menolak meminum minuman alkohol.Lalu berharap, kekerasan di lingkungan sekolah tersebut harus ditangani secara tegas. Ia mendorong adanya tim pencegahan perundungan yang melibatkan pihak orang tua hingga guru.
Berbagai kasus bullying di kalangan pelajar kita, tidaklah muncul begitu saja. Ada faktor yang memengaruhinya, salah satunya sistem kehidupan sekuler. Dalam sistem sekuler, kurikulum yang dibangun tidak menempatkan penanaman akidah Islam sebagai basis membentuk kepribadian anak. Akibatnya, lahirlah generasi yang miskin akidah, niradab, dan jauh dari aturan agama.
Oleh karenanya, jika bullying merupakan “dosa besar pendidikan”, maka sekularisme adalah biang keladi munculnya dosa besar tersebut. Sekularisme ini telah menyemai setidaknya dalam tiga ruang hidup tempat generasi tumbuh.
Pertama, keluarga sebagai pendidikan pertama bagi anak-anak. Banyak orang tua yang lalai menanamkan keimanan dan ketaatan kepada Allah Taala. Akibatnya, anak tidak memiliki contoh dan keteladanan sikap yang baik kepada sesama dan orang lain. Lihat saja kondisi generasi kita yang sangat jauh dari adab mulia. Sekularisme juga telah menjauhkan mereka dari fondasi dan aturan Islam. Generasi tumbuh dengan nilai-nilai sekuler yang hanya mementingkan materi. Kehidupan liberal dan hedonistik menjadi kiblat mereka dalam berperilaku.
Kedua, lingkungan menjadi tempat paling mudah memengaruhi generasi. Lingkungan hari ini juga terbentuk dari nilai sekuler. Yang baik bisa menjadi buruk lantaran terpengaruh lingkungan sekitar. Budaya amar makruf nahi mungkar hampir tidak terlihat dalam masyarakat sekuler. Individualis, egois, dan apatis, beginilah masyarakat yang terbentuk dalam sistem sekuler kapitalistik.
Ketiga, nihilnya peran negara menjaga generasi dari kerusakan yang dapat kita lihat dari tiga indikator. Pertama, mandulnya perangkat hukum. Sudah banyak produk hukum yang diregulasi dalam rangka mencegah dan menangani kasus bullying, seperti UU Perlindungan Anak. Namun, perangkat hukum ini seperti tidak mempan mencegah bullying yang terus berulang.
Kedua, kurikulum yang selama ini diterapkan telah gagal mewujudkan generasi saleh dan salihah. Kurikulum hari ini sarat dengan nilai-nilai sekuler. Sekolah hanya dianggap sebagai tempat meraih prestasi akademik, tetapi kering dengan prestasi spiritual. Meski banyak berdiri sekolah agama, faktanya tidak mampu membendung gempuran sistem sekuler yang telah mengakar lama. Akhirnya, perilaku generasi rusak dan mereka kehilangan jati dirinya.
Ketiga, kegagalan negara dalam membendung segala tontonan yang merusak generasi. Betapa banyak tontonan tidak layak yang bertebaran di media sosial maupun visual, bahkan diproduksi massal lewat film-film remaja bertemakan cinta, persaingan, permusuhan, dan sebagainya. Alhasil, tontonan mereka berubah menjadi tuntunan. Dari sinilah pengawasan orang tua bisa saja longgar. Pengguna gawai yang kebablasan akhirnya membuat generasi mendapat informasi yang mungkin tidak seharusnya mereka terima pada usia yang masih labil.
Ketiga komponen tersebut harus saling bersinergi dan sinergisitas ini hanya akan terwujud tatkala negara melakukan perannya dengan baik. Sebagaimana dahulu saat Islam diterapkan, tatanan kehidupan masyarakat benar-benar teratur dan berhasil mewujudkan individu dan masyarakat berbudi luhur.
Islam memiliki beberapa langkah pencegahan dan penanganan untuk mencegah bullying. Pertama, peran negara. Dalam hal ini, kurikulum pendidikan didasarkan pada akidah Islam. Menanamkan akidah Islam sejak dini menjadi modal utama. Anak yang beriman kuat tidak akan melakukan hal-hal yang Allah haramkan. Pandangan yang disajikan dalam media apa pun juga harus bebas dari kekerasan, pelecehan, maksiat, dan segala yang dilarang dalam Islam. Negara menutup segala akses yang dinilai menyimpang dari tujuan pendidikan Islam.
Kedua, peran masyarakat dan sekolah. Masyarakat membiasakan sistem Islam dengan berbuat amar makruf nahi mungkar. Mereka adalah pemantau dan pengawas perilaku masyarakat. Adapun sekolah juga menerapkan kurikulum berbasis Islam. Setiap guru tidak akan dipusingkan dengan beban kerja dan gaji rendah. Pada masa peradaban Islam, misalnya, guru digaji tinggi dan fokus mendidik generasi penerus dengan baik.
Ketiga, peran keluarga sebagai sekolah pertama bagi anak. Orang tua tidak akan terbebani dengan biaya pendidikan sebab negara memfasilitasi pendidikan secara gratis bagi rakyatnya. Negara juga membuka peluang kerja bagi laki-laki sebagai kepala keluarga. Alhasil, kaum perempuan tidak akan terbebani oleh masalah ekonomi dan ibu bisa fokus pada perannya sebagai pendidik utama dan pertama bagi anak-anaknya. Kalau kebutuhan dasar sudah terpenuhi, ibu fokus mengurusi generasi dan ayah tenang dalam menafkahi, tidak perlu ada lagi produk generasi gagal tatkala sistem Islam diterapkan.
Demikianlah beberapa tindakan pencegahan dalam Islam. Sementara itu, terkait penanganan jika terjadi bullying, negara menerapkan sanksi tegas yang mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Tidak ada perbedaan antara pelaku kekerasan antara remaja dan dewasa. Dalam Islam, tidak ada istilah anak di bawah umur. Ketika anak sudah balig, ia menjadi mukalaf dan sudah menanggung segala konsekuensi taklif hukum yang berlaku dalam syariat Islam.
Dalam sistem Islam, siapa pun yang sudah mukalaf, jika melanggar ketentuan syariat, ia harus menanggung sanksi yang diberikan. Namun, dalam kacamata sekularisme, anak yang sudah balig, jika masih di bawah usia 18 tahun, tetap diperlakukan layaknya “anak-anak”.
Paradigma semacam itu akhirnya membuat anak kurang bertanggung jawab atas setiap perbuatannya. Kedewasaan dirinya tidak terbentuk karena selalu dianggap “anak-anak”. Coba bandingkan ketika Islam menjadi landasan dalam kurikulum pendidikan keluarga dan sekolah, mereka akan mendapat pemahaman mengenai fase usia balig terkait tanggung jawab, taklif hukum, serta konsekuensi segala perbuatannya.
Oleh karenanya, bullying bisa dihentikan dan diakhiri hanya dengan mengubah paradigma pendidikan serta menerapkan sistem Islam secara kafah. Ini karena Islam memiliki lapisan pelindung terhadap bullying, yakni, akidah, syariat, dan sistem sanksinya. Wallahualam.

