Oleh : Titin Agustina
Perundungan (bullying) semakin menjadi-jadi, tidak hanya di lakukan oleh orang dewasa namun juga anak-anak di bawah umur. Tindakan yang dilakukan juga tidak hanya berupa ejekan, mencaci maki namun juga pada tindak kriminalitas.
Seperti dilansir dari CNN Indonesia, com. Kamis, (26/6/2025). Di Desa Bumi Wangi, kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung terjadi perundungan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP, korban yang pada saat itu sedang berkumpul bersama dua orang temannya dan satu orang dewasa, kemudian korban dipaksa oleh ketiga orang tersebut untuk meminum tuak setengah gelas dan juga di paksa untuk menghisap rokok.
Karena korban tidak mau akhirnya pelaku melempari batu hingga kepala korban berdarah dan pelaku juga menyiram kepala korban yang berdarah dengan minuman tuak, lalu pelaku menyeret tubuh korban ke dalam sumur dan memasukkannya ke dalam sumur yang kedalamannya tiga meter. Pelaku juga merekam kejadian tersebut dan menyebarkan video itu ke media massa hingga kejadian tersebut menjadi viral.” Demikian kata Kapolsek.
Kasus perundungan seperti fenomena gunung es, yang terlihat hanya sedikit namun faktanya kasus tersebut banyak terjadi di sekitar kita. Kasus perundungan merupakan salah satu dampak buruk dari penerapan sistem kehidupan buatan manusia yaitu sistem kapitalisme liberalisme yang mengabaikan aturan dari Sang Maha Pencipta.
Paradigma atau cara pandang kehidupan sekulerisme yang menjauhkan agama dari kehidupan dunia nampak jelas tergambar pada masyarakat, terutama pada anak-anak yang berfikir dan bertindak sangat bebas tanpa aturan. Kehidupan remaja pada saat ini sangat dekat dengan tindak kekerasan, labil, materialistis, hedonis (serba boleh), dan jauh dari akhlak yang mulia.
Banyak kasus bullying yang tidak hanya secara verbal namun juga pada tindakan menyakiti, bahkan sampai menghilangkan nyawa seseorang demi ingin diakui dan demi mengejar popularitas.
Undang-undang perlindungan anak melalui Badan Komnas Perlindungan Anak yang telah di rancang oleh pemerintah dan juga melalui berbagai sosialisasi tentang pencegahan bullying melibatkan aparat kepolisian yang langsung datang ke setiap sekolah untuk memberikan arahan kepada guru, wali murid, dan siswa. Harapannya untuk dapat mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
Nyatanya kasus bullying dari tahun ke tahun semakin meningkat dan semakin sadis, sehingga kasus bullying tidak bisa di pandang sebelah mata. Banyak faktor yang membuat perundungan itu semakin meningkat. Pertama, Sistem Kurikulum sekuler, yang di terapkan saat ini tidak menjadikan aqidah Islam sebagai dasar dalam membentuk generasi agar berkepribadian Islam namun hanya menghasilkan generasi yang mengejar prestasi akademik saja.
Kedua, peran keluarga yang seharusnya menjadi benteng pertahanan pertama bagi anak-anak dalam membentuk pola pikir dan pola sikap islam, namun nyatanya orang tua disibukan dengan mencari nafkah yang kadang kala harus mengorbankan waktu untuk anak dalam mendidik mereka di sebabkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kurangnya kasih sayang, perhatian, dan sentuhan hangat dari kedua orang tua pun turut menjadi faktor bulying. Belum lagi ketika orang tua bertengkar di hadapan anak-anak sehingga mereka terbiasa melihat tindakan kekerasan, kemudian mereka melampiaskan kekesalannya terhadap teman- temannya.
Ketiga, lingkungan yang sekuler. Lingkungan yang jauh dari nilai-nilai agama, yang lebih banyak mengajarkan pada nilai-nilai liberal kebebasan dan banyak mengajarkan tindak kekerasan, sehingga anak-anak mencontoh dan meniru lingkungan yang ada di sekitarnya.
Ke empat, media massa juga turut andil dalam pembentukan mental dan psikologis remaja pada saat ini, dimana tontonan baik berupa vidio maupun adegan yang berbau tindak kekerasan sangat mudah di akses oleh kalangan remaja.
Dan yang tidak kalah penting, hukum yang di berlakukan pada kasus tindak perundungan. Jika di lakukan oleh anak di bawah umur, maka anak tersebut tidak bisa di jerat dengan hukum pidana, karena adanya undang-undang HAM (hak asasi manusia) sehingga para remaja tersebut bisa lolos dari hukuman.
Inilah yang menjadi alasan mengapa perundungan masih ada dan semakin brutal. Hukum yang di buat tidak bisa membuat efek jera dan terkesan setengah hati.
Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh hadir sebagai cahaya bagi kehidupan umat seluruh alam, Islam tidak hanya mengajarkan bagi pemeluknya untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT, namun juga Islam hadir sebagai problem solving atau menyelesaikan permasalahan umat termasuk menyelesaikan permasalahan perundungan dengan menyelesaikan secara cepat dan tepat.
Di dalam Islam juga ada seorang pemimpin yang di kenal dengan sebutan Khalifah dan negaranya di sebut Negara Khilafah. Maka dengan kepemimpinan tersebut dan semua aturan yang berlaku juga berasal dari Al Qur’an dan hadist. Ada langkah-langkah yang dapat di lakukan dalam pencegahan dan solusi di dalam Islam seperti :
Pertama : yang akan dilakukan adalah dengan memberikan pemahaman yang benar terkait dengan permasalah perundungan atau bullying hukumnya adalah haram. Negara juga akan wajib mengarahkan masyarakat dengan aqidah Islam sebagai landasan kehidupan dan juga syari’at sebagai tolak ukur dalam berpikir dan bertindak, agar masyarakat terhindar dari perbuatan maksiat.
Kedua : Negara memberikan dorongan kepada keluarga Muslim untuk selalu menjadikan aqidah Islam dalam mendidik dan mengarahkan anak-anak mereka agar kelak mereka menjadi insan yang mulia.
Allah SWT berfirman : wahai orang – orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkannya.
Kurikulum pendidikan juga wajib berbasis aqidah Islam. Anak-anak di tanamkan dalam diri mereka untuk tidak melakukan hal-hal yang berbau kekerasan karena ketika mereka melakukan itu maka Allah SWT akan membalas apa yang pernah mereka lakukan.
Media massa maupun media elektronik di dalam Islam juga akan selalu di awasi dan kontrol langsung oleh Khalifah, baik berupa vidio maupun adegan kekerasan akan di hilangkan demi menjaga akal dan mental generasi dari pengaruh buruk.
Rasulullah SAW bersabda : “Imam kepala negara itu adalah pengurus rakyat dan ia akan di mintai pertanggung jawaban atas rakyat yang ia urus.” (HR. Muslim dan Ahmad).
Di hadits yang lain Rosulullah Saw bersabda : “sesungguhnya imam itu laksana perisai (pelindung) tempat orang-orang berperang di belakang berlindung kepadanya.” (HR. Muslim).
Sistem ekonomi Islam akan mewujudkan kesejahteraan baik dari sisi makanan, minuman sampai masalah bahan pokok yang murah dan dapat di jangkau oleh kalangan masyarakat,
Sehingga masyarakat bisa fokus untuk mendidik dan membina anak-anak mereka tanpa menghawatirkan masalah pendidikan dan kesehatan karena negara hadir untuk melayani keperluan masyarakat.
Hukum yang diterapkan dalam Islam harus adil dan tegas. Sistem saksi mesti di jalankan agar tidak ada lagi perundungan yang menyakiti dan bahkan bisa menghilangkan nyawa manusia.
Allah SWT berfirman : “kami telah menetapkan bagi mereka dalam kitab taurat, bahwa nyawa di balas dengan nyawa, mata di balas dengan mata, hidung di balas dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka dengan luka pun ada qisasnya balasan yang sama.” (QS.Al -Maidah: 45).
Penerapan Islam secara Kaffah yang di bangun dalam bentuk sebuah negara adalah kunci untuk dapat mencegah terjadinya tindakan anarkis dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh remaja pada saat ini, dan ini butuh peran dari berbagai pihak mulai dari individu, masyarakat, dan juga negara dalam mencegah dan menutup celah terjadinya tindakan perundungan atau bullying tersebut.
Maka dari itu, kita juga harus meninggalkan sistem buatan manusia dan beralih kepada sistem khilafah, sistem warisan Rasulullah yang memang Allah SWT perintahkan untuk seluruh manusia agar keberkahan dan kesejahteraan melimpah dari langit. Wallahualam ….

