Kliksumatera.com, PALEMBANG- Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk tersangka Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel) akan digelar pada Kamis 23 September 2021 mendatang.
Usai sidang pembacaan dakwaan, barulah pada persidangan pekan selanjutnya digelar sidang dengan agenda saksi. Dimana dalam sidang agenda para saksi ini, akan ada sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Saksi-saksi tersebut di antaranya pihak DPRD Sumsel dan Akhmad Najib mantan Asisten Kesra Sumsel yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pembangunan Masjid Sriwijaya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, Senin (20/9/2021). Dikatakan Khaidirman, para saksi dari pihak DPRD Sumsel dan Akhmad Najib akan dihadirkan menjadi saksi di persidangan tersebut dikarenakan tersangka Mukti Sulaiman kala itu menjabat sebagai Sekda Sumsel dan juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pada tahap penyidikan para saksi dari pihak DPRD Sumsel dan Akhmad Najib ini kan sudah diperiksa di Kejati Sumsel. Dari itulah saksi yang diperiksa dan sudah ada BAP-nya akan dihadirkan menjadi saksi di dalam persidangan,” ungkapnya.
Masih dikatakan Khaidirman, untuk Akhmad Najib sebelumnya telah dihadirkan menjadi saksi di persidangan Eddy Cs empat terdakwa yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. “Sedangkan untuk di sidang Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi saksi tersebut tentunya juga akan dihadirkan ketika sidang agenda saksi. Sebab berkas perkara Eddy Cs dengan berkas perkara Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi ini kan terpisah. Untuk itulah saksi Akhmad Najib akan dihadirkan di sidang tersangka Mukti Sulaiman. Tapi kalau untuk sidang perdana Kamis nanti belum, sebab kan masih agenda pembacaan dakwaan,” tandas Khaidirman.
Sementara Akhmad Najib saat akan diwawancarai handphonenya tidak dapat dihubungi atau tidak aktif.
Sumber : Rilis
Posting : Imam Ghazali

