Kliksumatera.com, PALEMBANG– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang bersama unsur terkait, Rabu (2/2/2022) pagi tadi, melakukan pembongkaran bangunan liar di atas fasilitas umum di sepanjang Jalan KH Dahlan Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Pantauan di lapangan, pagi pukul 08.00 Wib petugas usai melakukan apel gabungan langsung bergerak cepat, menggunakan satu alat berat eksavator langsung melakukan pembongkaran pondok liar yang menempel dibangunan rumah susun (rusun) tepat berada di belakang Palembang Indah Mal (PIM).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, ada 40 persil bangunan liar yang terpaksa dibongkar secara paksa oleh pihaknya. “Mereka sudah tiga kali diberikan peringatan untuk melakukan pembongkaran sendiri, sayangnya pemilk bangunam tidak mengindahkannya,” tegasnya.
Mereka, kata GA Putra Jaya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 tahun 2022 junto nomor 3 tahun 2007 tentang keamanan dan ketertiban. “Ini dalam juga untuk menjaga keindahan dan estetika kota, karena bangunan liar ini tepat berada di sepanjang jalur wisata Sekanak Lambidaro,” tegasnya.
Adapun bangunan liar yang dibongkar ini berada di Blok rusin 21, 23, dan blok 24. “Sesuai dengan koordinasi OPD kawasan ini akan ditata lebih cantik dengam tenda tenda foodcourt,” tandasnya.
Sumber : Rilis/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali