Polda Sumsel Ungkap 40 Kasus Narkoba dan 19 Kasus 3C

0
222

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Walaupun masa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres dan Polrestabes jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi. Khususnya Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba. Demikian kata Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin 15 Februari 2021.

Ini dibuktikan pada minggu Kedua Bulan Februari 2021, Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 40 kasus dan menangkap sebanyak 43 tersangka. Dari 43 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 39 orang dan pemakai 4 orang.

Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak Sabu 25.441,37 gram, Ganja 10,69 gram, dan Ekstasi 1150 1/2 Butir.

Dari segi kuantitas, urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polres OKI (5), Ditresnarkoba Polda Sumsel (3) Polres Banyuasin (3), Polres OKUT (3), Polres Mura (3), Polres Pali (3), dan Polres Muratara (3).

Dari segi kualitas urutan barang bukti (BB) terbanyak yakni Ditresnarkoba Polda Sumsel 25103,73 gram Sabu, Polrestabes Palembang 107,08 gram Sabu dan 800 butir ekstasi, Polres Banyuasin 4,3 gram Sabu dan 100 butir ekstasi, Polres Mura 3,2 gram Sabu dan 200 butir ekstasi.

”Dari barang bukti tersebut, telah berhasil diselamatkan sebanyak 155.002 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kabid Humas.

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran pada minggu kedua Bulan Februari berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus tindak pidana 3C. Yakni Curat 14 kasus, Curas 3 kasus, curanmor 1 kasus, dan Anirat 1 kasus.

Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here