Kliksumatera.com, PALEMBANG- Mapolda Sumsel Senin 29 Juni 2020 melalui Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi MM di ruang kerjanya melaksanakan Press Release tentang hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang dilakukan oleh Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel bersama Polres Jajaran pada minggu ke 4 Bulan Juni 2020.
Pada minggu ke 4 ini Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polrestabes/Polres jajaran mengungkap kasus sebanyak 31 Kasus dan menangkap sebanyak 47 tersangka
Para Tersangka tersebut terdiri dari • PENGEDAR: 34 ORANG• PEMAKAI : 13 ORANG
Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :• SABU : 1154,01 GRAM• GANJA : 36,89 GRAM• EKSTASI : 8 BUTIR
Dari segi kuantitas Laporan Polisi yang diungkap yaitu Polrestabes Palembang (12 LP), Polres OKI (7 LP), dan Polres Muba (6 LP).
Dari segi kualitas kasus adalah Polres Lubuk Linggau yaitu sebanyak 1.040 Gram Sabu, Polres Musi Banyuasin sebanyak 28,14 gr Sabu, dan Polrestabes Palembang sebanyak 27,38 gram Sabu.
Untuk kasus narkoba yang menonjol pada minggu ke 4 ini adalah terungkapnya pengedar narkoba dengan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 1.040 gram oleh Polres Lubuk Linggau. Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 7.124 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada minggu ke-4 Bulan Juni 2020 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 28 kasus tindak pidana.
Dari 28 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu • Curat 13 kasus, • Curas 12 Kasus, • curanmor 2 kasus • Pembunuhan satu dan• Anirat nihil
Terbanyak yang mengungkap adalah Dit Reskrimum Polda Sumsel 5 kasus, Polrestabes Palembang 4 Kasus, Polres OKI 4 Kasus sedangkan 2 kasus masing-masing adalah Polres Musi Banyuasin, Polres Banyuasin, Polres lahat, Polres Pali, dan Polres Muratara.
Ada 35 tersangka yang ditangkap Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes/ Polres jajaran terdiri dari• Curat 19 Tersangka• Curas ada 13 Tersangka • Curanmor ada 2 Tersangka • Pembunuhan ada 1 Tersangka
Ditambahkan oleh Kombes Pol Pol Drs Supriadi, MM bahwa di masa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran tidak behenti melakukan pengungkapan kasus-kasus yang terjadi dan diharapkan peran serta masyarakat dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
Lalu Kabid Humas mengimbau untuk masyarakat Provinsi Sumsel agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari penyalahgunaan Narkoba yang sangat dapat merusak generasi penerus bangsa.
Sedangkan dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor, Kombes Pol Drs Supriadi, M.M berharap kepada masyarakat Provinsi Sumsel untuk selalu waspada serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing. Terutama bagi pemilik kendaraan motor dan mobil untuk menambah kunci pengaman agar terhindar dari curanmor.
Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali