Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kamis tanggal 10 Maret 2022 anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas tentang adanya kegiatan Pengoplosan BBM illegal di Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatra Selatan.
Dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP / A / 54 / I / 2022 / SPKT.DITRESKRIMSUS / POLDASUMSEL, tanggal 11 Maret 2022 tentang tindak pidana Pemalsuan / Pengoplosan BBM Illegal. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lintas Prabumulih ~ Muara Enim Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatra Selatan. Demikian, pres release Polda Sumsel, Selasa (22/03/2022).
Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Ditreskrimsus memerintahkan anggota untuk mendalami informasi dimaksud dan berdasarkan hasil penyelidikan anggota dan informasi yang didapat tersebut memang benar adanya kegiatan Pengoplosan BBM illegal di Jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatra Selatan.
Menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Hermanto MH melalui Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 03.00 Wib, Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin oleh Kasubdit IV Tipster Ditreskrimsus Polda Sumsei bersama-sama dengan Tim Satgas BPH Migas menuju ke TKP Jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dan berhasil mengamankan ke 6 (enam) tersangka untuk diamankan dan dibawa ke Mako Ditresknmsus Polda Sumsel.
Kombes Pol Barly Ramadhany menjelaskan identitas dari para tersangka inisial SA laki-laki, umur 41 tahun, pekerjaan petani warga Desa Karang Agung (PALI). Inisial TR laki-laki umur 40 tahun, pekerjaan petani warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, inisial ED laki-laki umur 53 tahun pekerjaan petani warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, inisial HO laki-laki umur 41 tahun pekerjaan petani warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, inisial LE umur 41 tahun laki-laki pekerjaan petani warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI 6, inisial T umur 50 tahun laki-laki pekerjaan petani warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
Kombes Pol Barly Ramadhany menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil tangki warna biru putih dengan lambung tangki bertuliskan PT. PALI LAU MANDIRI merk Nissan UD kapasitas 16.000 liter No Pol. BG 8125 NL bermuatan minyak oplosan sejumlah 16.000 liter tanpa kunci kontak, 1 (satu) unit mobil tangki warna biru putih dengan lambung tangki bertuliskan PT. PALI LAU MANDIRI merk Nissan UD kapasitas kapasitas 16.000 liter No Pol. BG 8126 NL bermuatan minyak oplosan sejumlah 16.000 liter tanpa kunci kontak. P Bunsen 16000, 1 (satu) unit mobil tangki warna biru putih dengan lambung tangki bertuliskan PT. PALI LAU MANDIRI merk Hino Dutro kapasitas 5.000 liter No. Pol. BG 8100 RU bermuatan minyak oplosan sejumlah 5.000 liter beserta kunci kontak, 1 (satu) unit mobil tangki warna biru putih dengan lambung tangki bertuliskan PT. PALI LAU MANDIRI merk Mitsubishi Colt Diesel kapasitas §.000 liter tanpa No. Pol. bermuatan minyak oplosan sejumlah 5.000 liter beserta kunci kontak, 1 (satu) unit mobil tangki warna biru putih dengan lambung tangki bertuliskan PT. PALI LAU MANDIRI merk Mitsubishi Colt Diesel kapasitas 5.000 liter No. Pol BH 8596 MO bermuatan minyak oplosan sejumiah 5.000 liter beserta kunci kontak, 1 (satu) unit mobil tangki warna biru putih dengan lambung tangki bertuliskan PT. PALI LAU MANDIRJ merk Toyota Dyna kapasitas 5.000 liter Ni Pol BG 8840 UM bermuatan minyak oplosan sejumiah 5.000 liter beserta kunci kontak, 1 (satu) unit mobil tangki warna biru putih dengan lambung tangki bertuliskan PT. PALI LAU MANDIRI merk Toyota Dyna kapasitas 5.000 liter No. Pol BG 8102 RU bermuatan minyak oplosan sejumlah 5.000 liter beserta kunci kontak, minyak sulingan sebanyak + 26.000 liter dalam 4 buah tangki petak besi dengan rincian : tangki No 1 berisi minyak sulingan sejumlah + 4.000 liter, tangki No 2 berisi minyak sulingan sejumlah + 2.000 liter, tangki No 4 berisi Minyak sulingan sejumiah + 10.000 liter, tangki No 5 berisi minyak sulingan sejumlah + 10.000, 6 (enam) unit pompa air merk honda, 4 (empat) unit mesin prodi warna kuning 35 (tiga puluh lima) sak tepung belaching dengan berat 25 Kg per sak, 2 jeriken ukuran 18 liter berisikan cuka parah, 10.000 liter minyak sulingan yang belum di oplos yang berada didalam bak tampungan 3×5 meter dan kedalaman 2 meter, 52000 liter minyak yang sudah dioptos yang berada dalam bak tampung ukuran 4×6 meter dan kedalaman 4 meter, 10.000 liter minyak solar yang berada di dalam tangki duduk kapasitas 12 ton. 1 unit perangkat mesin mixer bleaching dinamo listrik, 4 (empat) buah selang ukuruan 2” Inch masing-masing berukuran + 2 Meter. 14 satu) unit video recorder warna hitam merk Hikvision model DST21GHUHI K2(5), serial no : E 15663944 berikut Hardisk Seagates 4 TB, 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Ideapad 3 14/MLO5. PT. LAU MANDIRI, 3 (tiga) lembar Surat pengantar barang warna putih dan merah bertuliskan PALi LAU MANDIRI, 1 (satu) lembar Tiket Timbangan warna kuning bertuliskan PT. Gajah Mada Sarana 1 (satu) bundel nota bertuliskan “Nota Barter”. 1 (satu) buah buku Catatan sampul warna hijau.
Para tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nog n 7001 Sctiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Mi ye 52) dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat ( 2 pid an pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Barly Ramadhany juga menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Polda Sumsel adalah mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan gelar perkara penetapan tersangka, melakukan pemeriksaan tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka, melakukan penitipan barang bukti minyak ke Pertamina, melakukan pemeriksaan saksi Ahli BPH Migas, dan koordinasi dengan JPU.
Lalu melakukan pencarian dan penangkapan untuk tersangka yang belum tertangkap (pemodal), melaksanakan pengiriman berkas ke JPU (tahap I), melakukan pengembangan terhadap tersangka yang lain.
Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali