Oleh : Widya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan (36) dengan hukuman mati. Herry dituntut atas perbuatan keji memperkosa 13 santriwati di Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat selama 2016 hingga 2021. Herry merupakan pemilik dan pengasuh Madani Boarding School. “Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Kepala Kajati Jawa Barat, Asep N. Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung,
Jaksa juga menambahkan sanksi untuk Herry berupa membayar denda Rp 500 juta dan membayar biaya restitusi kepada para korban Rp331 juta. Serta sanksi non-material berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan hukuman kebiri kimia. “Perbuatan terdakwa bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik. Tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan.”
Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mendukung sikap jaksa menuntut berat Herry.
Ia berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku. “Kalau itu yang menjadi tuntutan jaksa, kita apresiasi setinggi-tingginya. Artinya tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat yang memang mengutuk keras perilaku Herry terhadap anak-anak santri itu,” sebagai Pelaku Pemerkosaan, 13 Santriwati menuntut Hukuman Mati. Dan itu adalah hukuman yang Pantas Bagi Ustaz Cabul yang memperkosa 21 Santriwatinya .
Ternyata Negeri ini memang sudah darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Wajar jika banyak pihak berusaha menyelesaikan permasalahan ini. Beberapa pihak mengusulkan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku, termasuk kebiri agar pelaku jera.
Sedangkan yang lain berusaha keras mendorong pengesahan segera Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TP-KS). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga meminta semua pihak mendukung dan mengawal pengesahan RUU TP-KS.
Upaya KPPPA terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak akan mencapai hasil optimal tanpa adanya payung hukum. semua pihak bersinergi dan semangat mewujudkan perlindungan menyeluruh dan sistematik, serta menciptakan lingkungan aman bagi perempuan dan anak Indonesia. Apakah jika RUU TP-KS ini sah akan mampu menyelesaikan segala permasalahan ini?
Akar masalah Jika kita cermati, maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan sesungguhnya karena tidak adanya perlindungan terhadap perempuan, baik dalam negara, masyarakat, maupun keluarga. Hal ini karena minimnya pemahaman tentang kewajiban negara, masyarakat, ataupun anggota keluarga, serta tidak berlakunya aturan baku di tengah-tengah umat.
Ini semua karena umat Islam sedang berada dalam cengkeraman sistem sekuler kapitalisme yang mengakibatkan kaum muslimin kehilangan gambaran nyata tentang kehidupan Islam yang sesungguhnya.
Selanjutnya, posisi Islam yang seharusnya menjadi acuan atau landasan berpikir dan bertingkah laku, tergantikan oleh pemikiran sekuler kapitalistik. Oleh sebab itu, tidak aneh jika yang kini mendominasi umat adalah corak kehidupan sekuler kapitalistik. Corak kehidupan ini membuat kaum muslimin tidak mampu menyelesaikan tuntas segala permasalahan di tengah-tengah mereka.
Kalau saja kaum muslimin mau menengok dan memahami Islam, sebenarnya Islam telah memberikan jawaban tuntas terhadap permasalahan apa pun, termasuk permasalahan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kita tinggal mengikuti segala yang telah diwahyukan Allah Al-Khaliq Al-Mudabbir, serta meneladani utusan-Nya, yakni Nabi Muhammad SAW. Kita sebagai umat manusia hendaklah selalu mengingat Allah SWT sehingga anak anak kita mengetahui bahwa Allah senantiasa mengetahui segala perbuatan yang dilakukan umat-Nya.
Menjauhi sumber zina, sebagaimana yang telah diterangkan oleh Allah SWT dalam Alquran dalam QS. An-Nur ayat 30 yang artinya, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Dan peranan orang tua sangat lah penting untuk Memberikan pengertian pada anak untuk tidak berkumpul dengan lawan jenis karena bisa mendatangkan hawa nafsu yang berujung pada perbuatan zina.
Karena zina ini memiliki dampak buruk apabila dilakukan karena seseorang yang melakukannya akan menanggung hukuman di dunia maupun akhirat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nur (24:2) yang artinya:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”.
Mengutip laman dalamislam, terdapat 3 ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah SWT sebagai hukuman orang yang berzina, yaitu: hukuman mati yang bisa dilakukan dengan cara dirajam atau dilempari batu hingga meninggal dunia. Bagi pelaku zina yang belum menikah, hukum yang berlaku adalah cambuk rotan sebanyak 100 kali serta diasingkan selama 1 tahun.
Allah SWT menyatakan bahwa hendaknya tidak berbelas kasihan terhadap pelaku zina. Hukuman hendaknya tetap dilaksanakan, siapa pun yang berbuat zina. Hal ini karena sudah jelas bahwa zina termasuk dosa besar sehingga patut diberi hukuman bagi yang melakukannya.
Allah SWT memerintahkan agar hukuman yang diberikan pada pelaku zina disaksikan oleh orang mukmin yang banyak dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran dan efek jera bagi pelaku. Dan sebagi pelaksana penegagakan hukum Islam adalah Daulah Islam Di bawah kepemimpinan seorang Khalifah.
Wallahubissawab….

