Oleh : Rita Bunda Suci
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan (36) dengan hukuman mati. Herry dituntut atas perbuatan keji memerkosa 13 santriwati di Madani Bandung School, Bandung, Jawa Barat selama 2016 hingga 2021.
Herry merupakan pemilik dan pengasuh Madani Boarding School. Jaksa juga menambahkan sanksi untuk Herry berupa membayar denda Rp 500 juta dan membayar biaya restitusi kepada para korban Rp 331 juta. Serta sanksi non-material berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan hukuman kebiri kimia.
Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mendukung sikap jaksa menuntut berat Herry. Ia berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku.
Menaggapi hal tetsebut Komesiaris Komnas HAM Beka Ulung Haksara (rabu 12 Jan 2022), tidak setuju dengan tuntutan tetsebut. Karena menurutnya bahwa hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dengan dalih apapun termasuk hukuman.
Di sisi lain Hidayat Nur Wahid mengkritik Komnas HAM dan pihak lain yang ngotot agar RUU TPKS segera disahkan, untuk melindungi korban kekerasan seksual. Tapi justru menolak tuntutan mati bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Saat ini kejahatan seksual dan kejahatan koropsi yang merupkan kejahatan tingkat berat, belum mendapatkan hukuman yang setimpal. Hal ini dikarenakan hukum yang berlaku justru memberikan perlindungan bagi pelaku.
Yang terjadi makin merebaknya kejahatan seksual dan koropsi di negeri. Walaupun sudah berbagia UU yang dibuat untuk menyelesaikan maslah ini.
Polemik hukuman mati, bukti kecacatan sisitem sekuler hari ini. Sistem yg memisahkan agama dari kehidupan, sehingga aturan yg diterapkan bergantung akal manusia yg subjektif.
Dalam sistem ini tidak mejamin tatanan kehidupan yang kondusif, karena justru memberikan kelonggaran pada pelaku dengan kebebasan sistem informasi fornografi dan fornoaksi.
Atas nama kebebsasan, yang menyebabkan manusia tidak memiliki batasan, termasuk kebebasan membuka aurat. sehingga dapat memicu rangsangan seksual dimanapun dan kapan pun yang berujung pada kekerasan seksual.
Selain itu diperparah oleh budaya masyarakat yang kapitalis, yang jauh dari amal ma’ruf nahi munkar, hidup serba individualis.
Sungguh berbeda dengan Islam. Legislasi undang – undang bersumber dari Alquran dan sunah. Sehingga dalam sistem Islam tolak ukur kebenaran berdasarkan syariat Islam.
Allah berfirman :
اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗاَمَرَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Keputusan itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, (Qs. Yusuf 40).
Penerapan hukum dalam Islam akan memberikan keadilan termasuk terhadap anak -anak. Sebab hukum yang diterapkan berasal dari Allah SWT.
Sedangkan kholifah dan pejabat yang ada dibawahnya hanyalah sebagai pelaksana hukum, bukan sebagi penentu hukum. Sehingga humum didalam Islam bersifat baku tidak berubah – ubah.
Prinsip dasar hukum Islam berpijak pada halal dan haram, bukan pada standar HAM, ataupun kemanfaatan apalagi arahan penjajah.
Tentunya resiko munculnya kekerasan seksual sudah tertutup bahkan sejak sebelum itu terjadi. Namun ketika hal itu terjadi, maka negarabu akan memberikan hukuman yang tegas tanpa pandang bulu. Yaitu hukuman yang memberi efek jera (zawajir) dan pengampunan dosa bagi pelakunya (jawabir).
Islam memiliki hukuman yang tegas terhadap pelaku seksual, seperti hukuman rajam dan dilempari batu hingga mati, bagi pelaku zina yang mukhson (sudah menikah).
Dan diberikan hukuman jilit 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun jika pelakunya ghairu mukhson (belum menikah).
Sedangkan bagi korban, negara pun akan memberikan perlakuan sesuai faktanya. Jika korba benar-benar diperkosa, maka korban akan direhabilitasi dan kebutuhannya dipenuhi.
Namun jika korban terbukti memberikan cela, mereka akan diberikan hukuman sesuai kesalahannya. Sehingga dengan pemberlakuan hukum Islam seperti ini, akan menutup peluang pada pelaku kejahatan seksual yang serupa.
Wallahualam ….

