Kliksumatera.com, BANYUASIN– Tim anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Pers Rilis Tindak Pidana, di depan Mapolres Banyuasin, Selasa (10/3/2020).
Kegiatan ini digelar untuk mengungkap kasus pengedaran narkoba yang dilakukan 2 tersangka, yaitu LE (29) dan JH (20).
Kedua orang pengedar narkoba ini ditangkap pada hari Sabtu (7/3/2020), sekitar pukul 14.00 WIB, di jalan penghubung Desa Lebung-Lubuk Saung Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Kapolres AKBP Denny Sianipar Diantara mengatakan, mereka mendapat informasi masyarakat tentang adanya bandar narkoba yang akan mengantarkan paket obat-obatan terlarang di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lalu, anggota Sat Res Banyuasin menghadang 1 unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam, dengan nomor polisi B 8885 TU.
“Anggota tim Sat Res Narkoba Banyuasin melakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikendarai oleh pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 490 butir yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi logo Redbull warna hijau.
Petugas juga mengamankan barang bukti 2 unit Handphon pelaku. “Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” ujarnya.
Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali