Kliksumatera.com, BANYUASIN– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banyuasin Polda Sumatra Selatan menggelar press release hasil ungkap kasus narkotika dari bulan April – September tahun 2022 di Kabupaten Banyuasin, Jumat (02/12/2022).
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Juhardy Kanit I Narkoba Ipda Chandra dan Kanit II Ipda Deka Saputra mengatakan, ada 13 perkara yang menonjol berhasil diungkap Polres Banyuasin.
Kasus – kasus tersebut tersebar di 8 Kecamatan Kabupaten Banyuasin yaitu Kecamatan Banyuasin III, Talang Kelapa, Sembawa, Muara Telang, Betung, Suek Tapeh, Sungsang Banyuasin I, dan Kecamatan Muara Sugihan,”ujarnya.
Menurut Kapolres, ada 15 orang pelaku yang berhasil diamankan, terdiri dari 14 orang laki-laki dan 1 perempuan. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 87 paket sabu seberat 857, 22 gram dan 40 butir ekstasi dengan berat 16,02 gram. “Di Kecamatan Betung paling banyak yaitu ada 7 paket dengan berat 600,84 gram. Ini tentunya menjadi perhatian dan konsen kita. Kita lawan narkoba bersama-sama,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, sambung Kapolres, para pelaku bisa dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. “Ini merupakan komitmen kita dalam pemberantasan tindak pidana, ini semua berkat dukungan seluruh komponen masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana. Kalau ada yang informasi sampaikan kepada kami sekecil apapun sampaikan kepada kami,” tandasnya.
Laporan : WT
Editing : Imam Gazali