Polres Lahat Tangkap Petani Cabai Nyambi Tanam Ganja di Desa Jemaring

0
614

Kliksumatera.com, LAHAT- Polres Kabupaten Lahat Sumatra Selatan (Sumsel) Rabu (23/3/2022), sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Mako Polres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK, yang didampingi oleh Waka polres lahat Kompol Feby Febriyana SIK, kasat Res Narkoba AKP Aliran Firman SH, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, dan kasi Humas polres lahat Iptu Sugianto mlaksanakan press relis comp terkait kasus penemuan ladang ganja di Desa Jemaring Kecamatan Jarai.

Press com relis ungkap kasus kebun cabai yang ditanami puluhan batang  ganja ini berdasarkan LP/A/40/III/2022/SPKT.Narkoba/Res lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Maret 2022, TKP Desa Jemaring Kecamatan Jarai Lahat, atas nama Darham Apriansyah bin Suin, umur 46 tahun, alamat Desa Jemaring Kecamatan Jarai, dengan barang bukti tanaman ganja segar seberat 19,5 kg.

Kapolres Lahat menjelaskan tangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Darham menanam ganja di sela-sela kebun cabai miliknya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Maret pukul 21.30 Wib jajaran  Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan SH beserta anggota mengamankan Darham yang berada di Balai Desa Jarai dan selanjutnya Kapolsek menghubungi Kasat Res Narkoba, langsung menuju TKP bersama anggota Intelkam Polres Lahat.

Sesampainya di Kantor Polsek Jarai, Kasat Narkoba dan personel lainnya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi kebun cabainya yang ditanami tanaman pohon ganja. Berdasarkan keterangan TSK Darham Ap,  untuk mengelabui dari pandangan masyarakat dan aparat penegak hukum ganja itu ditanam di sela tanaman cabai.

Personel Polres dan Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan langsung menyisir lokasi kebun yang ditanami pohon ganja tersebut. Benar didapati, sementara 6 batang pohon ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan yang siap dipanen langsung diamankan dan ditimbang seberat 19.5 kilogram.

Tersangka dan BB saat ini diamankan di Polres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut, guna mempertanggungkan perbuatannya karena telah melanggar Undang-Undang no. 101 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Laporan : 09-Pai/Llh
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here