Kliksumatera.com, Lahat – Polres Lahat, Polda Sumsel melalui Unit PPA Satreskrim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf (c) UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 285 KUHP.
Pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Lita Zahara (18), warga Desa Aremantai, Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, yang melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialaminya pada Sabtu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pemandian Gajah, Desa Padang, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat.
Korban awalnya dijemput oleh tersangka Jimi Saputra (23), warga Desa Padang, yang kemudian membawanya ke lokasi kejadian. Di sana, korban diancam dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. Setelah memperkosa korban, Jimi menghubungi rekannya, Saputra bin Siswadi alias Putra (23), yang kemudian turut memperkosa korban. Usai kejadian, Jimi kembali memperkosa korban untuk kedua kalinya.
Kedua pelaku kemudian membawa korban ke Kota Lahat dan menurunkannya di dekat Losmen Sigma, Lapangan Pjka Gunung Gajah, lalu merampas ponsel korban dan meninggalkannya. Korban segera melapor ke Polres Lahat.
Tersangka Jimi Saputra berhasil ditangkap pada 27 Februari 2025. Sedangkan tersangka kedua, Saputra alias Putra, yang sempat buron, berhasil diamankan pada Rabu, 9 April 2025 pukul 15.30 WIB di rumahnya di Desa Padang. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Lahat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/386/XII/2024/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 29 Desember 2024. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Realme Note 50 warna biru muda milik korban.
Kepolisian menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan dikenakan Pasal 6 huruf (c) UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 285 KUHPidana.
Laporan Novita

