Kliksumatera.com, LAHAT- Satres Narkoba Polres Lahat di bawah pimpinan AKP Kairuddin SH dan personel, berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2024/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 06 Januari 2024.
Adapun kronologis kejadiannya adalah Senin tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Desa Karang Caya Kec. Suka Merindu Kab. Lahat. Di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja. Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Ganja. Kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang a.n. FERNANDO Bin YOHANES ZAINAL.
Juga berhasil diamankan barang bukti berupa:
* 3 (tiga) bungkus daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 132 gr (seratus tiga puluh dua gram);
* 1 (satu) buah toples bening berisi daun kering dan biji-bijian diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 3 gr (tiga gram);
* 1 (satu) linting daun kering diduga Narkotika jenis Ganj dengan berat brutto 0,53 gr (nol koma lima tiga gram);
* 1 (satu) pasang sepatu boot merk AP Boots warna abu-abu;
* 1 (satu) buah tas merk Silver Knight warna cokelat;
* 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A60 warna hitam.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Novita/Humas Polres Lahat
Posting : Imam Gazali