Kliksumatera.com, LAHAT- Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan AKP Kairudin SH dan personel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A – 71 / XII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 10 Desember 2024.
Adapun kronologis kejadian, Selasa Tanggal 10 Desember 2024 sekira Pukul 11.00 WIB di Jalan BSD Rt. 009 Rw. 003 Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu. Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu. Kemudian berhasil diamankan 4 terduga pelaku. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa :
* 2 (dua) batang kaca pirek yang di dalamnya masih terdapat serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu
* 1 (satu) set alat isap sabu / bong
* 2 (dua) buah korek api gas
* 1 (satu) lembar plastik klip transparan
* 1 (satu) batang pipet plastik yang telah diruncingi.
Mereka yang berhasil diamankan adalah IS Binti NANANG warga Jl. BSD Rt. 009 Rw. 003 Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat, TH ,S.I.P. Bin ABDUL GANI warga Desa Tanjung Tebat Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat, RF Bin SAIRO warga Desa Padang Berigi Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat, tersangka LKN Bin BURHAN warga Jl. Kol. Burlian Rt. 019 Rw. 006 Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Novita/Humas Polres Lahat
Posting : Imam Gazali