Kliksumatera.com, LAHAT- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan AKP Kairuddin SH dan personel berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi :LP / A – 03 / I / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 18 Januari 2025.
Adapun kronologis kejadiannya terjadi pada Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan terduga pelaku SYAHRIL Bin NANGRI di Desa Gedung Agung Kec. Merapi Timur Kab. Lahat yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu. Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu.
Kemudian berhasil diamankan 2 (dua) orang an. SYAHRIL Bin NANGRI dan MUHAMMAD AGUS SETIAWAN Bin BAMBANG SUGIONO. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa :
* 3 (tiga) paket sedang serbuk
kristal putih terbungkus plastik
klip transparan diduga
narkotika jenis Sabu dengan
berat brutto 28,65 gr (dua
puluh delapan koma enam
lima gram);
* 51 (lima puluh satu) paket kecil
serbuk kristal putih
terbungkus plastik klip
transparan diduga
narkotika jenis Sabu dengan
berat brutto 15, 26 gr (lima
belas koma dua enam gram);
* 11 (sebelas) paket kecil
serbuk kristal putih
terbungkus plastik klip
transparan diduga narkotika
jenis Sabu dengan
berat brutto 5, 14 gr (lima
koma empat satu gram);
* 1 (satu) buah kotak kaleng
rokok DJI SAM SOE warna
hitam;
* 1 (satu) buah kotak rokok
Surya;
* 1 (satu) buah kotak rokok
Sampoerna;
* 1 (satu) bal plastik klip
transparan;
* 2 (dua) unit handphone
android;
* 8 (delapan) lembar uang
pecahan Rp. 100.000; (seratus
ribu rupiah).
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Novita/Humas Polres Lahat
Posting : Imam Gazali