
Kliksumatera.com, LAHAT- Polres Lahat berhasil mengungkap Kasus TO Operasi Pekat Musi 2025 Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Hal itu sebagaimana LPB/57 / II /2025/RES LAHAT/ POLDA SUMSEL/, Tanggal 22 Februari 2025.
Adapun kronologis kejadiannya, Sabtu 22 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Desa Tanjung Baru Kikim Tengah Kab. Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Tersangka yang bernama YOSAN FERNANDO BIN MARSUBLI (Alm) dengan cara pelaku memanen buah kelapa sawit milik PT SMS dengan menggunakan DODOS. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.722.500- (dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan datang ke SPKT Polres Lahat untuk membuat laporan guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lalu, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 14.30 Wib, Tim Jagal Bandit Sat. Reskrim Polres Lahat dipimpin Kanit Pidum IPDA DENNY APRIANTO SH melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n IPAN YOSAN FERNANDO BIN MARSUBLI (Alm) di Desa Tanjung Baru Kikim Tengah Lahat. Lalu, tersangka dibawa ke Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Laporan : Novita/Humas Polres Lahat
Posting : Imam Gazali


