Polres Pagaralam Press Release Dua Pemilik Lahan Ganja 3 Hektar

0
910

Kliksumatera.com, PAGARALAM – Upaya Pemberantasan Narkoba terus dilakukan oleh Polres Pagaralam. Tim Khusus Jangan Gurah dan Polsek Dempo Tengah Polres Pagaralam mengungkap penemuan ladang ganja yang terletak di kawasan hutan Bukit Padi Ampe Kelurahan Candi Jaya  Kecamatan Dempo Tengah  Kota Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK, MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Regan Kusuma Wardani SH Press Conference di Halaman Mapolres Senin (20/01/2020) sekira pukul 10.30 WIB.

Kapolres menjelaskan kronologis temuan lahan 3 ganja seluas 3 hektare sekaligus mengungkap 2 pelakunya. ”Sebelumnya pada Kamis Tanggal 16 Januari 2020 sekira pukul 19.00 WIB Satres Narkoba Polres Pagaralam telah menangkap seorang laki laki di Mekar Alam, Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara, didapat Narkotika jenis ganja golongan satu yang masih basah. Berdasarkan keterangan tersangka, dia mendapat BB dari Dedi selaku pemilik ladang ganja,” kata Dolly.

Gerak Cepat Tim Jangan Gurah langsung melakukan pengembangan dan memburu sang pemilik ladang ganja tersebut, yang sudah diketahui berada Area Bukit Talang Padi Ampe, Kelurahan Candi Jaya, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam. Setelah menempuh lokasi sekira 4,5 jam, anggota melakukan penangkapan terhadap pemilik ladang tersebut di pondoknya. Juga langsung melakukan penyisiran lokasi daerah sekitar pondok tempat tinggal tersangka, kemudian anggota menemukan ladang yang ditanami ganja seluas 3 hektare.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sendiri yang menanam ganja tersebut. Dan, menanam bibit dari biji ganja yang didapat serta disuruh oleh Astin (tahanan Polres Lahat) untuk menanam di Kebun Astin di Talang Padi Ampe tersebut. Dedi mengaku bahwa ia sudah tiga kali menjual narkotika jenis ganja tersebut. Salah satunya kepada saudara Robby dengan berat 1/2 kg dengan harga Rp 1.000.000 (Satu Juta rupiah).

Barang Bukti (BB) yang sudah  diamankan berjumlah 920 batang tanaman ganja, satu buah baskom warna biru dan pink yang berisi narkotika jenis ganja.

“Tersangka yang kita amankan bernama Dedi warga Kelurahan Besemah Serasan, RT 02/ RW 06, Kecamatan Pagaralam Selatan, dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup minimal 7 tahun penjara, dan Robby Dwi Anugrah warga Mekar Alam RT 18/RW 96 Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam dengan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU 35  Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana maksimal 20 tahun minimal 5 tahun,” pungkas Kapolres.

Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here