Kliksumatera.com, PAGARALAM- Dua warga Kabupaten Empat Lawang yaitu tersangka Feris (30) warga Desa Babatan dan Yoga (24) warga Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empati Lawang lagi meringkuk dalam tahanan Sel Mapolres Pagaralam. Pasalnya mereka tersangkut kasus Narkoba jenis ganja. Bahkan tersangka Feris (30) warga Babatan terpaksa dilumpuhkan di kaki kanannya. Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 16.00 Sabtu (04/09) lalu di SPBU Perandonan Kecamatan Pagaralam Utara.

Menurut pengakuan tersangka Feris, ganja yang dibelinya di Desa Batu Jungul Kecamatan Muarapinang ini akan dipasarkan di Pagaralam. “Barang haram itu saya beli Rp 5.000.000. dan bila terjual dapat keuntungan kisaran Rp 3.000.000. Tapi belum sempat terjual sudah ditangkap,” akunya.
Sebelumnya jelas Feris, sudah ada yang mesan barang (ganja). Selain mengamankan kedua tersangka, turut diamankan barang bukti (BB) satu unit mobil Kijang warna hijau Nopol BG. 1846 VT, kunci roda, ganja kering, sekitar 4.7 kg siap edar, HP, dan karung plastik.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIk MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Faizal Kamil diperkuat Tim KBO Ipda Yoga Suganda saat press rilis Selasa (07/09) mengatakan, pengungkapan ganja asal Empat Lawang ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. “Setelah melakukan pengintaian Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka. Dua tersangka masing-masing Yoga dan Feris (diberi tindakan tegas dan terukur) kita amankan berikut sejumlah barang bukti. Melihat modus yang digunakan tersangka diduga memang sudah pemain lama,” pungkasnya.
Laporan : 09 – Pal
Posting : Imam Ghazali

