Kliksumatera.com, JAKARTA- Seperti tidak ada kapoknya, kasus Mafia Tanah kembali diungkap Jajaran Polri. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menetapkan empat tersangka Tafia Tanah, termasuk Eko Herwiyanto, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok dan Nurdin Al Ardisoma, Anggota DPRD Kota Depok. Bareskrim mengungkapkan peran kedua tersangka.
“Bahwa dugaan pemalsuan surat pernyataan Pelepasan Hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin Al Ardisoma dengan dibantu oleh Eko Herwiyanto (saat itu selaku Camat Sawangan,) telah didapat kecukupan alat bukti,” beber Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Kamis (6/1).
Korban Mafia Tanah ini adalah Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily, merupakan pensiunan Jenderal TNI AD. Andi mengatakan surat yang diduga palsu itu digunakan pihak Swasta bernama Burhanudin Abu Bakar untuk menyerahkan sebidang tanah milik Emack kepada Pemkot Depok.
Burhanudin beralasan tanah itu bakal digunakan untuk tempat pemakaman umum (TPU). Mayjen (Purn) Emack mengaku tidak pernah menjual tanahnya. Ia juga merasa tak pernah memindahtangankan tanahnya kepada orang lain.
“Terhadap surat pernyataan Pelepasan Hak yang diduga Palsu tersebut, telah digunakan Tersangka Burhanudin sebagai Dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack Syadzily kepada Pemkot Depok dengan keperuntukan sebagai TPU. Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh Emack. Penyerahan tanah makam tersebut dilakukan Tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit (kepentingan Burhanudin Abu Bakar) dan atas penyerahan tanah tersebut telah diproses dan diterima Pemkot Depok. Telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma alias Jojon, dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” terangnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Eko dkk belum ditahan. Mereka akan segera diperiksa sebagai tersangka mafia tanah. “Belum (ditahan). Pemeriksaan sebagai tersangka saja belum,” tandasnya.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.
Sumber : JurnalPatroliNews/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali