Kliksumatera.com, WAY KANAN- Polsek Kasui berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun 2, Kampung Kota Way Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Selasa (4/1/2022).
Tersangka inisial SK (31) warga Dusun Sinar Jaya Kampung Simpang Tiga Kecamatan Rebang Tangkas.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada hari Senin, 27-12-2021 pukul 18.30 WIB korban an.Misran (30) pulang dari berdagang dan sepeda motor honda supra fit trondol milik korban sudah dimasukkan ke dalam rumah.
Namun, Misran baru menyadari ada sepeda motor miliknya dicuri setelah bangun tidur dan melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka, Selasa, 28-12-2021 lalu pukul 01.00 WIB dini hari.
Modus pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel kaitan kunci pintu rumah korban dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit trondol No Pol 8937 WB warna hitam silver milik korban.
Korban sempat melakukan pencarian bersama Saksi Nurkholis dan Samsul di seputaran Kampung Kota Way Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, akan tetapi sepeda motor miliknya tidak ditemukan.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 4 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Kasui guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pelaku pada hari Jumat tanggal 31-12-2021 pukul 02.00 WIB oleh Tekab 308 Polsek Kasui Polres Way Kanan.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Laporan : Jamatus/Rilis
PostingĀ : Imam Ghazali

