Kliksumatera.com, LAHAT- Kapolsek Kota Agung mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Yulius Bin Adenan, umur 46 tahun, pekerjaan tani alamat Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat, pukul 07.30 Wib, Senin (23/5/2022).

Adapun identitas tersangka yang bernama Miki Herdiansah Bin Irdin, umur 33 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, dan saksi yang berada di TKP Ismet, umur 40 tahun, pekerjaan petani, alamat Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat.
Dasar laporan Polisi Nomor : LP/B- 05/ V/ 2022/ SUMSEL/ RES LAHAT/SEK KOTA AGUNG tanggal 23 Mei 2022.
Adapun kronologis kejadian berawal saat korban sedang di depan rumahnya datang pelaku menggunakan motor yang hendak lewat terhalang motor korban, dikarenakan dianggap tidak sopan korban menendang spakbor motor pelaku.
Merasa tidak senang pelaku pulang mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati lalu mendatangi pelaku kembali. Saat bertemu terjadi perkelahian dan pelaku langsung menusuk perut sebelah kiri atas korban menggunakan senjata tajam jenis belati tersebut sebanyak 1 (satu) kali dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu bata.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala serta korban di bawa ke RSUD Lahat, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung guna proses lebih lanjut.
Pada hari yang sama satuan Polsek Kota Agung langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat. Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Agung untuk proses hukum
Laporan : Novita/Rilis
Editing : Imam Ghazali

