Polsek Mulak Ulu Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2020 di Desa Pengentaan

0
174

Kliksumatera.com, LAHAT- Dalam rangka menstabilkan cipta kondisi di Wilayah Hukum Polsek Mulak Ulu Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, Kapolsek Mulak Ulu melakukan Visit To Night atau sering disebut kunjungan pada malam hari ke berbagai desa. Hal itu juga dilakukan untuk menyosialisasikan Perda No 1 Tahun 2020 tentang Orgen Tunggal.

Kali ini Desa Pengentaan yang mereka kunjungi. Tepatnya di kediaman Dadi Aprizon selaku kades setempat, Kamis (22/2). Kedatangan mereka disambut hangat oleh Kades. Obrolan santai di malam hari, ditemani secangkir kopi penambah nikmat suasana dinginnya Alam Mulak Ulu malam itu.

Selain membahas Perda OT bahasan dari kunjungannya guna silaturahim dan menyampaikan pesan-pesan moral lainnya. Agar situasi Kamtibmas di Wilkum Mulak Ulu terutama tentang antisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) saat ini mendominasi kejahatan adalah kasus 3 C.

Menurut Kapolsek Mulak Ulu IPTU Ismail pada media ini, bahwa mengingat dampak dari OT itu sangat fatal, sering terjadinya keributan sehingga menimbulkan korban jiwa. ”Tentu saja perlunya antisipasi dengan memberikan pencerahan terhadap masyarakat di wilayah hukum Polsek Mulak Ulu, salam Mulak bersinar,” tandas IPTU Ismail.

Laporan : Novita
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here