Oleh : Rita Bunda Suci
Penderitaan masyarakat di negeri +62 makin bertambah, setelah pemerintah dan DPR RI sepakat akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen pada April 2022 mendatang. Hal ini seiring dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tidak sampai disana, tapi Menteri Hukum dan HAM Tadinya Laly mengatakan PPN akan naik 15 persen pada tahun 2025 mendatang dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Upaya yang pertama dilakukan pemerintah adalah dengan menambahkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).
Dalam draf UU HPP setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Disatu sisi rakyat jelata akan digencet dengan berbagai macam jeratan pajak, namun disisi lain pemerintah akan memberikan Tax Amnesty (pengampunan pajak). Program yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak bagi para kapital yang telah melanggar pajak. Dan ini akan berlangsung pada 1 Januari – 30 Juni 2022, sebagaimana kebijakan ini pernah terjadi pada 2016-2017 lalu. Kala itu, Jokowi mengatakan program ini hanya akan terjadi satu kali dan tak akan berulang. Namun tidak pada kenyataannya.
Kritikan atas pengampunan pajak banyak datang dari pakar ekonomi karena seolah – olah melindungi pengemlang pajak. Sedangkan alasan pemerintah tetap menjalankan program ini, karena besaran capaian target pajak yang akan diterima.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme sekuler hal semacam ini biasa terjadi. Program kenaikan PPN dan pengampunan pajak merupakan jalan pintas untuk menggenjot pemasukan negara. Pertanyaan muncul di benak masyarakat. Apakah negara sudah kolep ??
Pendapatan negara dalam sistrm ekonomi kapitalis, sangat tegantung pada sektor perpajakan dan utang luar negeri. Padahal kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia yang berlimpah ruah mulai dari gunung, daratan dan lautan semuanya tidak dikelolah dengan baik, sehingga tidak memberikan manfaat besar bagi masyaralat, melainkan hanya memperkaya para korporat atas penguasaan SDA tersebut.
Wajar jika prinsip ekonomi kapitalisme liberal, telah merusak tatanan ekonomi suatu bangsa. Karena penyerahan pengelolaan SDA kepada asing dan swasta telah mengobral seluruh kekayaan alam negerinya, dan inilah menunjukkan perselingkuhan nyata penguasa dengan penjajah.
Imbasnya, rakyat kecillah yang menjadi korban. Untuk menghidupkan ekonomi bangsa, pemerintah memberlakukan pajak disemua sektor, mulai dari tempat tinggal, kendaraan, penghasilan, pemberlian barang, dll. Sedangkan pendidikan, kesehatan dan bahan pokok juga akan menyusul untuk dikenakan pajak.
Sedangkan dalam sistem kapitalis sekuler, negara ibarat pengusaha dan bawahan, hubungan penguasa dan rakyatnya seperti majikan dan tuan yang didasarkan pada untung dan rugi, bukan sebagai pengurus atau pelayan masyarakat.
Sungguh berbeda dengan sistem Islam jika diterapkan, pendapatan negara bukan bertumpu pada pemungutan pajak dan utang ke luar negeri. Namun Islam menjadikan 12 sumber pendapatan negara, agar mampu menjadi mandiri dan mampu melakdanakan kewajibanya sebagai periayah atau pengurus rakyat.
Maka Islam sangat menghargai hak kepemilikan individu, dan negara diharamkan mengambil hak individu jika bertentangan dengan syara’. Seperti halnya, Islam mewajibkan zakat mal bagi orang – orang yang mampu saja dan akan dibagikan kepada 8 golongan yang wajib menenrima zakat. Inilah bentuk keadilan, sehingga tidak terjadi ketimpangan yang mencolok antara si kaya dan si miskin.
Selain itu, SDA merupakan harta milik umum yang pengelolaannya haram jika diberikan pada asing atau pun swasta. Hasil tambang yang melimpah akan dirasakan rakyat secara langsung seperti listrik gratis, gas alam gratis, air bersih gratis dll. Juga hasil pengelolaan bahan tambang dapat dirasakan rakyat secara tidak langsung, berupa pasilitas umum seperti kesehatan, pendidikan, jembatan dan jalan tol dll.
Tentunya kehidupan semcam ini, akan dapat dirasakan oleh masyarkat jika negara menjadikan syariah sebagai landasan berbangsa dan bernegara. Keadilan dan kesejahteraan bukan hanya isapan jempol, karena sejarah telah mencatat selama 13 abad Islam memimpin dunia dalam kehidupan rahmatan lilalamin.
Wallahalam….

