Oleh : Fitri Rosada
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni makan bergizi gratis merupakan salah satu alasan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Airlangga menyampaikan, kenaikan tarif PPN sebesar satu persen dari 11 menjadi 12 persen tersebut dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara sehingga dapat mendukung program prioritas pemerintahan Prabowo pada bidang pangan dan energi._beritasatu.com
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan berlaku mulai tahun 2025 telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pengamat ekonomi. Mereka menilai bahwa kebijakan ini dapat menambah beban hidup rakyat, terutama bagi kelompok berpenghasilan menengah ke bawah. Meskipun pemerintah berencana memberikan bantuan sosial dan diskon biaya listrik sebagai kompensasi, langkah tersebut dianggap tidak cukup efektif dalam meringankan dampak kenaikan PPN.
Kompensasi yang rakyat dapat atas dasar naiknya PPN. Bukanlah langkah efektif meringankan beban rakyat. Sebab Kebijakan semacam ini merupakan kebijakan solusi sementara yang tidak menyelesaikan masalah mendasar dalam sistem ekonomi saat ini, di mana pajak menjadi sumber utama pendapatan negara untuk membiayai proyek pembangunan.
Meskipun bertujuan meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai proyek pembangunan, hasilnya seringkali tidak dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Bantuan sosial dan diskon biaya listrik sebagai kompensasi dinilai tidak cukup efektif dalam meringankan beban rakyat, dan bahkan dapat dilihat sebagai kebijakan populis yang otoriter.
Dalam perspektif Islam, pajak bukanlah sumber utama pendapatan negara. Pajak hanya diberlakukan dalam kondisi tertentu, seperti ketika kas negara kosong dan ada kebutuhan mendesak yang wajib dipenuhi. Itupun, pajak hanya dikenakan kepada rakyat yang mampu. Islam menekankan bahwa penguasa adalah “raa’in” (pelayan) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Profil penguasa dalam Islam menjadi kunci lahirnya kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Islam memiliki sumber pendapatan yang beragam dan stabil untuk membiayai pembangunan serta menciptakan kesejahteraan bagi setiap individu. Sumber-sumber pendapatan tersebut meliputi:
1. Zakat: Kewajiban bagi Muslim yang mampu untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.
2. Kharaj: Pajak atas tanah yang dibayarkan oleh non-Muslim yang tinggal di negara Islam.
3. Ghanimah: Harta rampasan perang yang dibagikan sesuai ketentuan syariah.
4. Fa’i: Harta yang diperoleh tanpa melalui pertempuran, seperti harta yang ditinggalkan musuh.
5. Jizyah: Pajak per kepala yang dibayarkan oleh non-Muslim sebagai imbalan atas perlindungan dan layanan yang diberikan negara Islam.
6. Pengelolaan Sumber Daya Alam: Negara mengelola sumber daya alam dan hasilnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
Dengan sistem pendapatan yang komprehensif ini, negara dalam Islam mampu membiayai berbagai proyek pembangunan tanpa membebani rakyat dengan pajak yang tinggi. Selain itu, penguasa dalam Islam diwajibkan untuk berbuat baik dan memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya, memastikan kesejahteraan tersebar merata di seluruh lapisan masyarakat.
Mekanisme pembiayaan negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat tanpa pajak dan menyengsarakan rakyat tentu tidak akan hadir dalam sistem sekuler-kapitalisme yang melegalkan mekanisme pembiayaan dalam model pajak. Juga melegalkan SDA milik umum dikuasai oleh individu dan swasta.
Untuk itu diperlukan sistem Islam dalam naungan khilafah sebagai penjaga serta yang akan merealisasikan mekanisme sesuai dengan ketentuan Islam.
Wallahu A’alam bisshowab.

