Oleh : Tyas Ummu Rufaidah

Beberapa pekan terakhir terungkap praktik perjudian online dan offline di hampir seluruh pelosok negeri ini. Mulai dari judi ecek-ecek hingga kelas kakap diberantas dengan masif. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman pada masyarakat dan juga demi menjaga muruah kepolisian sebagai penegak hukum.

Dikutip dari Replubika.co.id Jakarta, penindakan hukum praktik perjudian, masif dilakukan oleh kepolisian belakangan. Upaya pemberantasan tersebut dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh kepolisian di semua level dari Mabes, Polda, sampai Polres, melakukan penindakan tegas terhadap praktik qimar.

Jenderal Sigit bahkan menegaskan akan mencopot jabatan Kapolda, Kapolres, maupun pejabat utama di Mabes Polri, yang nekat terlibat, apalagi menjadi beking perjudian.(21/8/22)

Praktik judi sudah ada sejak zaman dahulu dengan model yang beraneka ragam. Tak sedikit pelaku judi dari beberapa kalangan dan usia. Sebab, judi dianggap dapat memberikan keuntungan secara instan tanpa perlu bekerja keras. Berbagai macam jenis judi ini rupanya menarik bagi semua kalangan, sehingga banyak bandar judi mencari cara agar banyak pelanggan yang ikut.

Salah satunya judi Togel (Totoan Gelap). Mungkin sebagian masyarakat Indonesia tak asing dengan permainan judi yang kerap disebut Togel. Judi Togel merupakan sebuah permainan menebak angka yang sudah populer sejak ratusan tahun lalu. Tak ketinggalan pertarungan sabung ayam pun juga dijadikan ajang perjudian yang sangat digemari masyarakat. Berbagai macam judi ini telah melegenda dari tahun ke tahun dan tak semakin surut, justru penggemarnya kian bertambah.

Di lain sisi paradigma masyarakat yang malas bekerja dan ingin mendapatkan uang secara instan juga menjadi penyebab judi kian menggurita. Padahal, tak sedikit pelaku judi yang habis hartanya akibat kecanduan Togel. Hal ini membuat orang jika kalah dia akan mencoba lagi agar menang dan apabila menang semakin getol untuk ikut lagi dan lagi.

Sebenarnya jika diusut lebih dalam praktik perjudian ini bisa tumbuh subur lantaran ada pihak berwenang yang melakukan pembiaran. Tak hanya itu saja, oknum aparat penegak hukum justru ada yang ikut andil memberikan beking terhadap praktik haram ini. Tak heran jika aksi ini tak tersentuh hukum pidana, karena ada pihak yang melindungi.

Inilah potret buram keadilan di bawah kendali sistem Kapitalis, di mana ada uang dialah yang berkuasa. Seakan praktik melanggar hukum pun bisa dibeli dengan uang dan jabatan. Dengan adanya kasus perjudian ini seharusnya pihak berwenang bisa menghentikan serta menangkap para pelaku perjudian serta memberikan efek jera. Akan tetapi, hal ini tidak mudah terwujud dalam sistem Kapitalis ini. Sebab, hukum yang dibuat tak sebanding serta bisa dibeli dan ditebus oleh uang. Alhasil banyak para narapidana perjudian keluar masuk bui tanpa adanya pembinaan. Sehingga jika sistem ini terus dipakai, tidak mustahil jika praktik haram ini akan langgeng hingga masa depan.

Lantas bagaimana solusi jitu mengatasi praktik judi ini?

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sudah selayaknya menjadikan aturan Islam sebagai pedoman, termasuk dalam masalah perjudian. Dalam Islam, kegiatan mengundi nasib adalah aktivitas haram. Sejak Rasulullah SAW. diangkat sebagai Rasul, beliau telah memberitahu bangsa Arab bahwa perjudian itu haram.

Allah SWT berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Ayat di atas menyatakan bahwa judi merupakan perbuatan setan. Sebagai seorang muslim, kita harus sadar bahwa setan adalah musuh yang nyata bagi manusia serta kita dilarang untuk mengikuti langkah-langkahnya. Sebab, mereka tidak akan berhenti menjerumuskan manusia hingga menjadi temannya di neraka. Oleh karenanya, jika kita mengaku muslim yang bertakwa, sudah seharusnya menghindari atau tidak melakukan segala bentuk praktik perjudian.

Kemudian tak kalah penting untuk mengatasi perjudian adalah adanya kontrol dari masyarakat. Sebab, jika ada kemaksiatan masyarakat lalai dan membiarkan, maka akan terbiasa dengan hal demikian. Seperti halnya judi, tidak bisa hilang begitu saja tanpa ada aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat.

Lebih penting lagi adalah adanya peran negara secara optimal dalam mencegah dan memberantas perjudian hingga akarnya. Selama masih ada bandar, pelindungnya, hingga pemainnya, praktik haram itu tidak bisa dibabat tuntas. Judi akan terus merebak bak jamur di musim penghujan.

Perjudian hanya akan hilang jika ada kerja sama antara individu, masyarakat, dan negara. Negara mempunyai andil yang cukup besar untuk menegakkan hukum secara adil, dan hukum yang ditegakkan berlandaskan pada syariat Islam. Dengan begitu akan terbentuk kerja sama antara masyarakat dan negara dalam mewujudkan negara yang kondusif dalam naungan hukum Islam.

Waallahuallam bishowab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here