Oleh: Adelusiana
Bentuk premanisme makin kreatif, dulu individual, sekarang berkelompok bahkan dibungkus melalui Ormas.
Dikutip dari Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas) sudah menjadi sorotan presiden Prabowo Subianto. “Jadi Pak Presiden, pemerintah, betul-betul resah,” kata Prasetyo, ketika ditanya terkait zat gas terpadu operasi penanganan premanisme dan organisasi kemasyarakatan (Ormas), di komplek istana kepresidenan, Jumat (9/5/2025.
Fenomena premanisme berkedok ormas ini bukan hanya mencoreng nama baik ormas-ormas yang benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah warga, masyarakat kecil pelaku usaha, hingga aparatur pemerintahan di lapangan menjadi ragu. Apakah mereka berhadapan dengan organisasi yang sah atau sekedar topeng premanisme berkekuatan massa?
Ketika hukum tampak ragu untuk bertindak tegas, rasa aman publik pun tergerus sedikit demi sedikit. Premanisme bukan hal baru di negeri ini, yang berubah hanyalah bentuk dan wajahnya. Dulu premanisme bersifat individual dan tersembunyi, tetapi kini tampil lebih terorganisir bahan dibungkus dalam bentuk organisasi kemasyarakatan.
Dengan meng klaim membela masyarakat, mereka justru melakukan pemaksaan, intimidasi, dan pungutan liar. Yang lahir bukan rasa aman yang dirasakan oleh masyarakat tetapi ketakutan yang makin meluas . Tak hanya meresahkan, fenomena ini juga menghambat pertumbuhan ekonomi, dunia usaha, terutama sektor kecil dan menengah terganggu oleh tekanan yang tak berdasar hukum.
Akibatnya, iklim bisnis menjadi tidak sehat dan jauh dari kepastian hukum yang dibutuhkan untuk berkembang. Negara yang seharusnya hadir dalam menindak tindakan kriminal terorganisir ini nyatanya hanya bernarasi hukum. hal ini tampak dari tujuan pemberantasan premanisme adalah untuk kepentingan keamanan investasi semata.
Fenomena premanisme tidak muncul dalam ruang hampa, iya tunggu subur dalam masyarakat yang telah terpengaruh oleh cara pandang sekularisme dan kapitalisme. Gimana keberhasilan hidup diukur dari pencapaian materi tanpa mempertimbangkan halal haram, akhlak atau dampaknya terhadap orang lain.
Dalam pandangan ini kekuasaan dan kekuatan menjadi alat sah untuk meraih keuntungan pribadi maupun kelompok. Maka tindakan intimidatif, pemalakan hingga kekerasan fisik pun dianggap wajar selama menghasilkan materi atau memperluas pengaruh. Maka tak heran premanisme kadang dimanfaatkan oleh perusahaan ketika ingin menguasai lahan. Namun rakyat tidak mau melepaskan haknya.
Lebih parah lagi, premanisme menemukan ruangnya dalam sistem hukum yang lemah akibat penerapan demokrasi kapitalisme. Hukum tidak lagi menjadi pelindung yang adil bagi rakyat tetapi seringkali menjadi alat transaksi kekuasaan. Sistem sanksi yang tebang pilih menciptakan ketimpangan penegakan hukum yang kuat bisa membeli keadilan sementara rakyat kecil dibiarkan tanpa perlindungan.
Inilah yang melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat. Untuk memberantas premanisme secara tuntas tidak cukup hanya dengan operasi penertiban, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang melahirkannya. Karena itulah sistem kapitalisme yang menjadi biang aksi premanisme tidak layak dipertahankan.
Berbeda dengan sistem kapitalisme-sekuler yang lemah dalam menegakkan keadilan dan seringkali tumpul terhadap kekuasaan, Islam memiliki pendekatan yang tegas dan adil terhadap segala bentuk kejahatan termasuk premanisme.
Dalam pandangan Islam, setiap tindakan yang mengganggu keamanan, menzalimi orang lain, memaksakan kehendak dengan kekerasan atau merampas hak milik secara paksa tergolong sebagai pelanggaran hukum syara’. Premanisme bukan sekedar pelanggaran sosial, tetapi merupakan bentuk bughat (pemberontakan terhadap otoritas sah), Hirabah (perampokan) atau kezaliman tergantung pada bentuk dan identitasnya.
Islam memerintahkan penegakan hukum yang tegas dan menjerakan , tidak pandang bulu serta dilakukan oleh negara yang menerapkan syariat secara kaffah. Dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-nya Dan membuat kerusakan di bumi, iyalah mereka dibunuh atau disalib. Atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. Atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar,” (QS. AL-Ma’idah: 33).
Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa tindakan kriminal yang menciptakan kerusakan, teror, dan ketakutan di tengah masyarakat dapat disamakan dengan saksi premanisme. Pelakunya harus dikenai hukuman yang tegas sesuai syariat.
Negara dalam Islam tidak akan membiarkan pelanggaran hukum berjalan tanpa sanksi. Tidak ada ruang bagi sanksi tebang pilih pengabaian terhadap kejahatan yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Demikian juga negara akan memberikan jaminan keamanan untuk semua termasuk rakyat bukan semata untuk kepentingan investasi.
Oleh karena itu solusi terhadap premanisme dan semua bentuk kezaliman bukan terletak pada timbal sulam hukum, tetapi pada perubahan sistemik menuju penerapan Syariah Islam secara menyeluruh di bawah naungan kepemimpinan yang bertaqwa. Dengan sistem ini keadilan ditegakkan, masyarakat dilindungi, dan para pelaku kejahatan dihukum tanpa kompromi.
Dalam Islam, setiap pelanggaran terhadap hukum syara’ memiliki sanksi yang jelas dan tegas. Jenis sanksinya disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan, baik itu termasuk hudud, qisas, maupun ta’zir. Kini saatnya umat Islam kembali menengok hukum Allah sebagai solusi sejati. Karena hanya dengan hukum Allah lah masyarakat akan benar-benar terlindungi dan kehidupan yang penuh keberkahan bisa terwujud. Allahu a’lam bi ash-shawaab.

