Oleh: Mutiara Aini
Persoalan L613T saat ini sedang menjadi perdebatan hangat di masyarakat dan berbagai media. Maraknya promosi atau iklan kaum L613T di media sosial, hingga menjalar ke kampus, sekolah, dan tempat umum lainnya. Sehingga menimbulkan kecemasan dalam masyarakat.
Tak sedikit yang menganggap bahwa, fenomena ini akan menjangkiti generasi penerus bangsa, oleh karena itu penolakan secara massif dilakukan oleh ormas, LSM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta jajaran pemerintah.
Buah dari Penerapan Sistem Demokrasi Liberal
Pada hakikatnya hal ini merupakan persoalan yang sangat pelik dan kompleks. Faktor penyebabnya pun beragam. Bisa dari luar, pengaruh pergaulan dan atau lingkungan sosial. Bahkan, bisa juga pengaruh dari dalam. Faktor genetik atau bawaan sejak lahir, serta pemahaman agama yang lemah.
Pandangan masyarakat terhadap LGBT terjadi pro dan kontra. Bagi yang berpihak, berpendapat bahwa LGBT adalah hak asasi manusia, tidak boleh didiskriminasikan oleh siapapun. Meskipun mereka kaum minoritas. Sedangkan yang kontra berpendapat bahwa, LGBT merupakan penyakit dan gangguan seksualitas bisa disembuhkan, dan secara agama adalah haram.
Kejadian ini tidak jauh beda dengan kisah Nabi Luth AS yang dikenal sebagai kaum penyuka sesama jenis (homoseksual). Pada masa tersebut, kaum ini merasa malu mengakui bahwa dirinya sebagai kaum homoseksual, karena takut dicap sebagai sampah masyarakat dan dikucilkan. Namun berbeda dengan yang terjadi saat ini, dunia telah mengakuinya, bahkan keberadaan mereka diperjuangkan supaya tidak di diskriminasi. Miris!
Kembali ke Sistem Islam
Sejatinya, Islam telah tegas mengharamkan hubungan seksual sejenis yang tidak sah. Laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan, hubungan sejenis seperti itu diharamkan dalam Islam.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam QS. Asy-Syu’ara’ 26: Ayat 165 dan 166, yang artinya:”Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks), dan kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istri kamu? Kamu (memang) orang-orang yang melampaui batas.”
(QS. Asy-Syu’ara’ 26: Ayat 165-166)
Sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya”. (Abu Dawud, Juz. XIII, 1416/1996: 131).
Homoseks termasuk perbuatan yang merusak unsur etika, fitrah manusia, agama, dunia, bahkan merusak kesehatan jiwa. Allah SWT telah mengecam pelaku homoseks dengan siksa yang maksimal. Hingga Allah membalikkan bumi terhadap kaum Luth karena mereka telah melampaui batas melakukan homoseks. Dan Allah SWT pun menghujani batu yang menyala kepada mereka sebagai balasan atas perbuatan mereka yang menjijikkan tersebut.
Dengan demikian, untuk memberantas LGBT, maka solusi satu-satunya adalah dengan menerapkan pemahaman Islam yang baik. Mulai di level individu, keluarga, lingkungan, maupun negara. Keluarga akan mendidik anak secara Islami dan Negara akan menerapkan Islam secara sempurna. Termasuk penerapkan sanksi bagi pelanggar Syariat Islam, termasuk pelaku LGBT.
Syariat Islam adalah aturan terbaik bagi manusia, bahkan bagi alam semesta. Syariat Islam itu justru memuliakan, mengembalikan makhluk kepada fitrah penciptaannya, memberikan rasa adil dan menjadi rahmat ketika diterapkan secara menyeluruh dan sempurna.
Wallahu àlam bisshawwab

