Prof Dr M. Rusydi dan Kuasa Hukumnya Datangi OJK Kantor Regional 7

0
150

Kliksumatra.com, PALEMBANG- Hari ini Selasa 1 Agustus 2023 Prof Dr M. Rusydi didampingi kuasa hukumnya Sujaka Rizkiono SH dan Mardiana SH., MH., CPL mendatangi Kantor OJK Regional 7.

Mardiana selaku kuasa hukum usai diterima pihak OJK menuturkan: “Tadi kita sudah menghadap OJK bagaimana di sini OJK harus berproses dengan cepat, karena ini penemuan yang sudah lama dan OJK juga menyampaikan akan memproses terlebih dahulu, kita harus melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu berupa data-data dan surat kuasa dari kita.”

Tapi dalam hal ini administrasi itu progres pelaksanaan tetapi dalam pelaksanaan ke depan harus cepat, karena apa, takutnya nanti banyak lagi korban-korban berikutnya. “Kita berharap kepada OJK ketegasan atas proses dari pemeriksaan, karena di sini sudah didapati adalah oknum-oknum perbankan yang tidak melaksanakan sesuai SOP. OJK adalah lembaga sebagai pengontrol pengawas untuk saluran perbankan dan tadi juga sudah disampaikan apabila terjadi ada mediasi antara pihak kita kepada pihak bank, kami tidak mau menutup hanya di situ saja, tetap OJK harus menindaklanjuti, karena apa, perbaikan dan perbaikan karena penemuan ini untuk menjadi masukan informasi dari masyarakat sebagai sosial kontrol agar lebih baik lagi jangan lagi ada namanya korban-korban berikutnya,” tutup Mardiana, saat diwawancarai awak media di Gedung OJK Kantor Regional 7, Selasa (01/08/2023).

Di tempat yang sama Andes Puspita Sari dari OJK Kantor Regional 7 membenarkan menerima pengaduan atas nama Prof., Dr M. Rusydi yang didampingi kuasa hukumnya Sujaka Rizkiono SH dan Mardiana SH., MH., CPL hari ini.

Andes Puspita Sari yang mewakili Kepala OJK Kantor Regional 7 Sumbagsel Untung Nugroho menjelaskan, prosedur penanganan pengaduan yang ada di OJK, kalau ada pengaduan dari masyarakat pada umumnya akan dilayani atau ada sengketa permasalahan dengan lembaga jasa keuangan pasti diterima. “Tadi sudah berkoordinasi sama tim, karena ini pertemuan pertama kita lebih kearah konsultasi perlu dibahas lebih lanjut. Karena mungkin ada permasalahan di dalamnya membutuhkan kronologis lebih lanjut dan lebih lengkap layanannya ditingkatkan,” ujar Andes.

Kalau sudah meminta kronologis berarti sudah masuk ke level pengaduan, OJK membutuhkan dokumen yang lebih lanjut. Jadi hari ini pertemuannya baru sebatas layanan konsultasi pemberian informasi. “Tadi sudah diarahkan oleh tim untuk ke arah penerimaan pengaduan. Jadi kami menunggu pengaduan tertulis dari konsumen seperti apa dan tentunya harus dilengkapi dengan dokumen dokumen yang terkait. Seperti tadi ada kuasa hukum jadi kami harus liat dulu surat kuasanya, kami lihat dulu dokumen dokumen yang berkaitan seperti buku tabungan itu yang kami cek dulu,” jelas Andes.

Setelah pengaduan masuk baru dilakukan verifikasi, klarifikasi kami akan lihat sejauh mana pemenuhan hak dan kewajiban masing masing dari sisi konsumen dan dari sisi lembaga keuangan. Untuk pokok perkaranya karena ini sifatnya privat ini kan hubungan keperdataan ini belum bisa kami share karena kami belum menerima pengaduan dan bukti bukti lengkapnya,” tandasnya.

Laporan : Akip
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here