Prostitusi Menjamur, Islam Beri Solusi Tuntas

0
52

Oleh : Fifi Anggraini

Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24 tahun), muncikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya telah melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ade menyebutkan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Keduanya ditangkap pada Kamis (14/9),

Salah satu korban prostitusi tersebut yakni SM mengaku terpaksa melakukan pekerjaan tersebut demi ingin membantu neneknya.

Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta. “Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (dikutip dari Republika.co.id, Minggu 24 September 2023).

Terlebih, pelaku FEA juga memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan ditawarkan sebesar Rp 7 hingga Rp 8 juta per jam dan untuk nonperawan ditawarkan Rp 1,5 juta per jam.

Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Dia mengaku menjadi muncikari dari ​​​​​​April sampai September 2023.

Menurut keterangan pelaku, seluruh penghasilan dari bisnis haram ini digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari.

“Kami masih mendalami dan juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan korban,” katanya.

Usai menjalani penanganan P2TP2A, saat ini korban sudah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing. Adapun barang bukti yang disita, yakni empat buah telepon seluler (ponsel), uang tunai senilai Rp 7,8 juta dan sebuah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/A/83/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada tanggal 11 September 2023. Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Eksploitasi anak terus terjadi dengan berbagai mekanisme, termasuk cara haram demi mendapatkan keuntungan. Realita ini menunjukkan bahwa anak berada dalam lingkungan yang tidak aman.

Hal ini membuktikan bahwa negara gagal menjamin keamanan anak, Seperti inilah keadaan dan kondisi yang terjadi di sistem kapitalisme saat ini.

Dimana prostitusi tumbuh subur dan dijadikan ladang bisnis demi meraup keuntungan materi, sementara itu perempuan yang harusnya mempu menjaga izzah dan iffah kini beralih dijadikan sebagai alat pemuas nafsu para lelaki hidung belang.

Kapitalisme telah membuat manusia mengubah pandangan hidupnya, dimana standar perbuatan hanya diukur dari untung rugi, tidak memandang lagi apakah itu perbuatan dosa atau tidak, apakah itu halal atau haram yang terpenting adalah kepuasan nafsu dan materi.

Padahal dalam Islam prostitusi adalah dosa besar sebab termasuk perbuatan zina. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada dosa yang lebih berat setelah syirik di sisi Allah dari seorang laki-laki yang menaruh spermanya di dalam rahim wanita yang tidak halal baginya.”

Sementara itu dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda mengenai hukuman bagi umat muslim yang melakukan zina. “Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam.” (HR Muslim)

Peran Negara yang harusnya meriayah rakyatnya seperti memberikan pengayoman, perlindungan, keamanan, dan segala butuhkan pokok rakyatnya, seperti sandang, pangan, dan papan.

Namun pada faktanya negara tidak bisa memberikan keamanan pada rakyatnya, bahkan lebih parahnya lagi negara condong menzalimi bahkan membiarkan perbuatan maksiat menjamur di negeri ini.

Harusnya negaralah yang bertanggung jawab terhadap segala kebutuhan pokok rakyatnya, karna negara dan pemerintahlah yang mengurusi urusan ummat / rakyatnya serta bertanggung jawab didunia dan akhirat. “Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan umatku (meskipun kecil), lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dirinya. Dan barang siapa yang mengurusi urusan umatku (meskipun kecil), lalu ia bersikap lemah lembut kepada mereka, maka perlakukanlah ia dengan lemah lembut.” (Hadis sahih – Diriwayatkan oleh Muslim).

Sedangkan dari segi keamanan yang diberikan pun tidak bisa menjamin, keamanan seaman-amannya dari berbagai kejahatan seperti prostitusi anak ini salah satunya, tidak ada solusi yang konkret yang bisa di berikan negara untuk penyelesaian permasalahan ini, bahkan negara terkesan cuek dan menganggap permasalahan yang sepele.

Apalagi hal ini terjadi pada anak – anak yang merupakan generasi penerus bangsa yang harus di jaga dan di beri keamanan dengan sangat ketat dan didik dengan pendidikan yg berkualitas karna mereka adalah aset negara.

Namun jika aset negara rusak maka akan dibawa kemana kemajuan dan kemakmuran negara ini. Ditambah lagi tidak adanya sanksi yang tegas dari negara untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, sehingga akan mudah sekali kejahatannya terulang kembali.

Ini sangat berbeda dengan sistemnya Islam. Islam menetapkan negara sebagai pihak yang berkewajiban menjamin keamanan anak sehingga anak akan benar-benar terjaga dan terlindungi dari berbagai kejahatan, entah itu kejahatan seksual, perdagangan, ataupun pembullyan.

Karena Negara memiliki berbagai mekanisme perlindungan anak, termasuk dengan jaminan kesejahteraan, pendidikan kepribadian Islam, dan pemberian sanksi yang menjerakan bagi pelaku kejahatan sehingga masyarakat yang ada di dalam sistem islam itu berbersih atau minim dari kejahatan yang keji, ditambah lagi sanksi yang di berikan kepada pelaku kejahatan akan benar-benar memberikan efek jera bagi pelaku, dan hukumannya pun akan disaksikan oleh masyarakat umum sehingga akan menjadi pencegah dan sebagai penebus dosa.

Sebagai mana firman Allah dalam Qs. An-Nur 24:2
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِ
Artinya : Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Dengan adanya penjagaan dan keamanan yang benar-benar meberikan perlindungan seperti ini maka generasi yang lahir dan menjadi masa depan bangsa akan terjamin kualitasnya. Namun Sistem seperti ini akan hanya ada dalam sistem islam yang bisa memberikan solusi yang konkrit memecahkan segala persoalan hidup manusia. Allahualam Bishowab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here