Oleh : Fitriatul Wahda
Presiden Joko Widodo memastikan bahwa proyek pembangunan ibu kota negara baru “Nusantara” di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur akan terus berjalan, JAKARTA, KOMPAS.com, Rabu (08-09-21) hal ini terbukti diperkuat dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI Pada Selasa (18/1/2022) lalu.
Mega proyek ini pun sontak menuai polemik, penolakan pun terjadi dari berbagai pihak. Salah satunya Mantan Ketua Umum Muhammadiyah dan MUI, Din Syamsuddin, ia menilai pemindahan IKN pada masa pandemi tidaklah tepat, pasalnya masih banyak rakyat yang kesusahan hidup saat ini, ia juga mengatakan tak ada urgensinya memindahkan ibu kota negara ketika pemerintah masih memiliki utang luar negeri yang tinggi, Bank Indonesia mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia yaitu US$416,4 miliar pada akhir November 2021. (NNC 21. Jan 22).
Suara penolakan juga disampaikan oleh Andi Akmal Pasluddin Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, ia menilai bahwa persoalan esensial kenegaraan ini masih banyak yang tidak beres, misalnya kestabilan pangan dan kebutuhan energi bagi rakyatnya, ia sangat menyayangkan pemirintah lebih fokus pada pembangunan IKN di Kalimantan, dibandingkan kebutuhan mendesak rakyat.
Pengesahan UU IKN ini juga mendapat perhatian warga net, tagar menolak Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) jadi trending topic di media sosial Twitter hari ini, Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Namun seperti biasa suara rakyat tak hayalnya hanya seperti nanyanyian tidur anak-anak bagi pemerintah, mega proyek akan tetap dijalankan.
IKN DALAM KEPUNGAN OLIGARKI
Sikap pemerintah yang tergesa-gesa dan memaksa dalam pemindahan ibu kota ini banyak yang menilai pemerintah tidak peduli dengan rakyat namun pihak oligarkilah yang akan diuntungkan, dugaan ini diperkuat dengan abainya pemerintah terhadap kondisi Indonesia yang masi dalam situasi pandemi ini, ekonomi rakyat masih dalam keterpurukan akibat pandemi, seharusnya pemerintah justru fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
Belum lagi jika dilihat dari lingkungan, Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wahyu Perdana mengatakan dalam hasil studi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN, menunjukkan tiga permasalahan mendasar bila IKN dipaksakan. Di antaranya ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim, ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Adapun dugaan IKN hanya untuk para oligargi di perkuat dengan Final IKN Raport yang dibuat oleh Walhi disana dijelaskan bahwan kawasan yang akan diproyeksikan sebagai IKN terdiri dari kawasan Inti pemerintahan, kawasan IKN, hingga kawasan perluasan IKN bukan ruang kosong. Kawasan ini sebelumnya sudah terpenuhi oleh izin-izin dan konsesi, seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, PLTU, dan konsesi bisnis lainnya.
Terdapat 26 (dua puluh enam) desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku, 23 (dua puluh tiga) desa dan kelurahan di Kecamatan Samboja, 8 (delapan) desa dan kelurahan di Kecamatan Muara Jawa serta 15 (lima belas) desa dan kelurahan di Kecamatan Loa Kulu.
Terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit dan PLTU batu bara di atas wilayah total kawasan IKN seluas 180.000 hektar yang setara dengan tiga kali luas DKI Jakarta. Itu belum termasuk 7 proyek properti di kota Balikpapan. Hasil penelusuran menunjukkan ada 148 konsesi di antaranya adalah pertambangan batu bara, baik yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 1 (satu) di antaranya berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat dengan nama PT. Singlurus Pratama seluas 24.760 hektar yang seluruh konsesinya masuk dalam cakupan IKN. Konsesi pertambangan saja sudah mencapai 203.720 hektar yang seluruhnya masuk dalam kawasan IKN.
Terdapat pula 2 (dua) konsesi kehutanan yaitu masing-masing berstatus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Alam (IUPHHK–HA) PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT. IKU), dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Tanaman (IUPHHK–HT). PT. International Timber Corporation Indonesia Hutani Manunggal (PT. IHM).
Ditemukan pula 10 konsesi perkebunan di atas kawasan IKN yakni 8 (delapan) berada di ring dua dan tiga yakni Kecamatan Samboja dan Muara Jawa serta sisanya di Kecamatan Sepaku. Salah satu yang terbesar adalah PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas sekitar 17.000 hektar yang penguasaannya terhubung dengan keluarga Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi di kabinet jilid dua Jokowi-Amin.
Pada wilayah ring tiga terdapat juga 1 (satu) pembangkit listrik tenaga uap batu bara. PLTU batu bara tersebut mendapatkan izin lokasi pendirian di bawah bendera PT. Indo Ridlatama Power (PT. IRP) yang berlokasi di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Terdapat 94 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di atas kawasan IKN. Dari jumlah tersebut 5 (lima) perusahaan terbanyak yang meninggalkan lubang tambang adalah PT. Singlurus Pratama (22 lubang), PT. Perdana Maju Utama (16 lubang), CV. Hardiyatul Isyal (10 lubang), PT. Palawan Investama (9 lubang) dan CV. Amindo Pratama (8 lubang).
Sejak awal transaksi akan terjadi bukan kepada rakyat tetapi pada pemilik konsesi. Perusahaan-perusahaan tersebutlah diduga akan diuntungkan dan menjadi target transaksi negosiasi pemerintah termaksud pemutihan lubang bekas tambang.
BUTUH SISTEM KEPEMIMPINAN YANG AMANAH
Pemimpin yang hanya peduli kepada kapital amat sangat wajar ditemukan hari ini, pasalnya dalam sistem pemerintahan sekuler-demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat. Sebagai pemilik kedaulatan, semua kehendak rakyat harus dipatuhi. Konsekuensinya, rakyatlah yang memiliki hak menentukan perjalanan hidup masyarakat. Rakyat pula yang menentukan sistem, hukum, dan konstitusi yang cocok bagi mereka. Sebagaimana rakyat berhak membuat dan menetapan sebuah undang-undang, rakyat juga berhak membatalkan, mengganti atau mengubah Undang-undang tersebut. Pendek kata, apa pun harus terjadi jika rakyat memang menghendaki.
Karena rakyat merupakan sekumpulan orang, sementara keinginan dan kehendak mereka bisa berseberangan satu sama lainnya, maka yang dijadikan sebagai kata pemutus adalah kehendak mayoritas. Ide, aspirasi, atau kebijakan apa pun yang mendapatkan dukungan suara terbanyak, harus diterima sebagai keputusan terakhir yang ditaati oleh semua pihak. Tidak peduli apakah keputusan tersebut benar atau salah; sejalan atau bertabrakan dengan hukum Allah SWT.
Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya Demokrasi Sistem Kufur (PTI, 2015 hlm 17-19), menjelaskan bagaimana kedustaan sistem demokrasi. Parlemen yang dikatakan sebagai wakil rakyat, pada faktanya adalah wakil dari para pemilik modal yang memiliki dana untuk menempatkan orang yang diinginkannya. Maka aturan yang dibuat adalah aturan yang menguntungkan mereka, bukan menguntungkan rakyat. Dan aturan inilah yang harus diterapkan oleh penguasa.
Maka tidak mengherankan jika penguasa memiliki wewenang untuk menjual aset-aset negara, menjual hasil bumi dan tambang yang merupakan milik rakyat kepada swasta, serta membuka keran investasi asing yang semuanya berpihak kepada kepentingan pemodal besar alias kaum kapitalis.
Berbeda dengan pemimpin didalam Islam, Islam telah menempatkan pemimpin sebagai pelindung bagi ummat. Rasulullah Bersabda : “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)
Diriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab merasa gelisah dengan tingginya mahar. Ia khawatir hal ini akan memberatkan laki-laki untuk menikah. Maka beliau berpidato dan membuat batasan mahar tidak lebih dari 400 dirham.
Ketika beliau turun dari mimbar, seorang perempuan menegurnya: “Tidakkah engkau mendengar Allah berfirman dalam kitab-Nya: “…Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya walaupun sedikit. Adakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (An-Nisaa’ ayat 20)
Umar pun berkata: “Ya Allah, berilah keampunan kepadaku. Semua orang lebih faqih (memahami) daripada Umar.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/244).
Umar, Khalifah yang terkenal tegas, tidak segan-segan mendengarkan dan mengikuti nasehat seorang perempuan. Beliau lantas mencabut ketetapannya tentang mahar.
Mencari sosok pemimpin seperti Umar bin Khaththab di era demokrasi-kapitalisme saat ini, boleh jadi akan sia-sia. Sikap tegasnya kepada para pejabat, namun lemah lembutnya kepada rakyat sampai ia dengarkan baik-baik kritik seorang perempuan, sungguh sulit ditemui di kalangan pemimpin sekarang. Yang terjadi malah sebaliknya, biar pun yang menasehati jutaan umat, tak ada pengaruhya. Ibarat anjing menggonggong kafilah berlalu. Umat berteriak, pemimpin dengan santai menolak.
Islam adalah agama yang paripurna, mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk di dalamnya masalah kepemimpinan negara. Sistem kepemimpinan negara ini unik, berbeda dari sistem lain. Sistem yang disebut Imamah atau Khilafah, lahir dari hukum syara’, bukan lahir dari para pemikir di kalangan manusia. Dengan demikian kedudukannya lebih kuat karena yang menetapkannya adalah Sang Pencipta manusia.
Pemimpin dalam Islam memiliki dua fungsi utama, sebagai raa’in dan junnah bagi umat. Kedua fungsi ini dijalankan oleh para Khalifah sampai 14 abad masa kegemilangan Islam. Pasang surut kekhilafahan secara sunnatullah memang terjadi, tapi kedua fungsi ini ketika dijalankan sesuai apa yang digariskan syara’, terbukti membawa kesejahteraan dan kejayaan umat Islam.
PENUTUP
Kelemahan mendasar dari sistem demokrasi sekuler adalah tidak adanya ketakutan dari pemimpin kepada Tuhannya atau pertanggungjawaban di akhirat nanti. Hal ini membuka peluang besar bagi pemimpin untuk terjerumus dalam sikap tiran.
Berbeda dengan dalam sistem Islam. Khalifah tidak menjalankan hukum yang dibuat oleh umat, karena pemilik kedaulatan dalam sistem Islam adalah Allah. Khalifah menjalankan hukum Allah atas rakyat, dan ia bertanggungjawab langsung kepada Allah atas kepemimpinannya. Dengan demikian bila Khalifah terbukti tidak menjalankan hukum Allah, ia layak diberhentikan kapan pun, tanpa menunggu periode tertentu. Dan sebaliknya, selama ia menjalankan perintah Allah maka tak ada alasan untuk memberhentikannya.
Semoga sistem yang agung ini segera Allah wujudkan dan para pengemban dakwah diistiqimahkan dalam memperjuangkannya aamiin.
Wallahualam ….

