Kliksumatera.com, PALEMBANG- Aliansi Masyarakat Peduli Tenaga Kerja dan Lingkungan Kota Palembang dalam waktu dekat akan melaporkan PT. Sukses Citra Pangan yang berdomisili di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang terkait informasi dari masyarakat dan hasil dari tim investigasi di lapangan didapati dugaan-dugaan tentang aturan-aturan yang dilanggar. Misalnya Undang Undang Perburuhan dan Undang Undang Lingkungan Nomor 32 tahun 2009.
Hal ini sebagaimana yang diinformasikan oleh Yan Bembi, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Tenaga Kerja dan Lingkungan Kota Palembang. ”PT Sukses Citra Pangan yang bergerak di bidang pengemasan garam yang mempekerjakan karyawan kurang lebih sekitar 50-an ini diduga memberikan upah harian berkisar 55.000 sampai 75.000 rupiah per hari dengan jam kerja sekitar 9 jam serta diduga tidak memiliki K3 dan APD serta dokumen lingkungan. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan kami di lapangan dan hasil wawancara kepada salah satu buruh harian di PT. Sukses Citra Pangan yang tidak mau disebutkan namanya,” ujar Yan, Rabu (8/7).
Selain itu, Aliansi Masyarakat Peduli Tenaga Kerja dan Lingkungan ini saat dimintai keterangan mengatakan kepada media pada Rabu (08/07/20) bahwa mereka sudah mengetahui persoalan ini sejak awal dan menduga adanya pelanggaran terhadap UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dikelola oleh PT. Sukses Citra Pangan tersebut.
“Kami akan melaporkan dan meminta kepada pihak terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Komisi 4 dan Komisi 5 DPRD Sumsel dan Pemerintah Provinsi yang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel serta Pemerintah Kota Palembang untuk menutup dan menghentikan sementara seluruh aktivitas di PT tersebut. Jika pihak terkait tidak peka terhadap persoalan ini maka dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demo dan jika terbukti benar maka kami membawa persoalan ini ke ranah hukum untuk mengusut tuntas terkait dugaan tindak pidana lingkungan dan ketenagakerjaan yang terjadi,” tegas Yan Bembi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Ir. Koimudin MSi melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan hukum Disnaker Sumsel, Yudhi Andriansyah ketika dikonfirmasi persoalan ini mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan akan turun ke lapangan guna menindaklanjuti temuan tersebut.
”Apabila hal tersebut memang benar-benar terbukti, maka akan kami sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut,” tandasnya.
Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali