Oleh: Rizkika Fitriani
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengkritisi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen yang mulai dilaksanakan di sekolah-sekolah. Pemerintah pusat memberlakukan PTM 100 persen di daerah yang berada di PPKM level 1 dan 2 pada Senin (3/1/2022).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen pada waktu ini. Tulus pun mengungkapkan kekhawatirannya atas pemberlakuan kebijakan ini yang seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 varian omicron di Ibu Kota, (Republika.co.id, 4/1/2022).
Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan penegasan bahwa PTM harus dilaksanakan di tengah lonjakan pandemi yang semakin bervariasi. Dengan keyakinan pemerintah yang akan menegaskan sekolah dilaksanakan PTM, seakan mencerminkan bahwa pemerintah sudah mampu bertanggung jawab memenuhi segala kebutuhan prokes dan menanggung apapun resiko yang akan dihadapi. Padahal baru-baru ini variasi Covid yang muncul menambah rasa takut pada masyarakat, lantas kenapa segala aktivitas seakan menganggap lumrah lonjakan kasus pandemi saat ini.
Kalaupun memang PTM salah satu solusi agar pendidikan bisa dilaksanakan secara kondusif lagi, jangan cuma asal mengambil keputusan, harusnya dari awal sudah dipertimbangkan dan dipersiapkan, agar tidak memakan korban. PTM tentunya menambah rasa khawatir terkhusus para orang tua yang masih tidak rela membiarkan anaknya menerobos zona merah hanya karena memenuhi kebijakan saat ini. Ditambah lagi pemerintah tidaklah memberikan jaminan bahwa protokol kesehatan pasti dilaksanakan pada setiap sekolah. Harusnya pemerintah memberikan apapun kebutuhan agar prokes tetap terjalin, bukan cuma memberikan penegasan namun lepas tanggung jawab dengan menyerahkan pihak sekolah masing-masing untuk menyediakan kebutuhan prokes.
Mengenai fakta yang ada, tidak semua pihak sekolah mampu menyediakan kebutuhan selama PTM secara mandiri, seharusnya menjadi tanggung jawab negara dengan menjamin bahwa selama PTM berlangsung tidak menambah rantai penularan virus. Jika muris saja masih belum sepenuhnya vaksin, protokol kesehatan juga belum terjamin, sangat mustahil bahwa PTM akan berjalan baik-baik saja, justru akan menambah rasa khawatir.
PJJ yang dulu di terapkan tidaklah membuahkan hasil yang maksimal, itu karena lepas tanggung jawab negara untuk memenuhi segala kebutuhan selama PJJ, lantas jangan sampai PTM juga membuahkan hasil yang sama hanya karena kelalaian negara, apalagi menyangkut nyawa manusia. Masyarakat butuh keseriusan, besar harapan para orang tua terhadap anaknya untuk mendapatkan pendidikan secara maksimal walau situasi belum normal.
Namun nihil hasilnya menaruh harapan pada sistem yang mengambil kebijakan tebang pilih tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi, maka perlu sistem yang diganti, agar perubahan bisa dirasakan kembali. Seperti pada masa khilafah dengan sejarah yang masih melekat di hati, tentang bagaimana pemerintah di bawah naungan khilafah mengatur dengan teliti dan Setipa masalah pasti ada solusi hakiki.
Jika yang mengatur saat ini adalah sistem Islam, tentu Islam akan bertindak dengan serius dalam menangani pendidikan ditengah kasus pandemi. Tentunya Islam akan terlebih dahulu fokus mengatasi pandemi dengan cara lockdown, dengan tegas melarang masyarakat melaksanakan aktivitas di luar rumah, semua aktivitas dialihkan dirumah masing-masing, tentunya permasalahan ini bukan per-individu yang berusaha sendiri, justru merupakan tanggung jawab negara dengan menjamin bahwa segala kebutuhan selama lockdown bisa terjamin. Termasuk masalah pendidikan, Islam juga akan mengarahkan untun PJJ jika situasi tidak memungkinkan untuk tatap muka.
Kalaupun memang situasi sudah memungkinkan untuk melakukan PTM, pemerintah dalam sistem Islam akan bertanggungjawab bahwa selama PTM berlangsung tidak Akan menambah penularan, karena terjaminnya prokes dengan ketat dan terjamin segala kebutuhan prokes pada setiap sekolah.
Jika Islam yang mengatur, tidak akan lagi muncul rasa khawatir mengenai masalah pendidikan, karena pendidikan wajib tetap dilaksanakan, walau situasi sedang tidak baik-baik saja, namun negara seharusnya bisa memberikan solusi yang hakiki, agar kewajiban menuntut ilmu tidak terhalangi. ***

