Oleh : Yusseva, S.Farm
Bulan Ramadhan 2021 sebentar lagi tiba. Seperti biasa dari tahun ke tahun menjelang Ramadhan selalu ada ketentuan dan kebijakan yang harus dipatuhi publik demi menghormati bulan puasa. Tidak terkecuali dalam pertelevisian. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran Pada Bulan Ramadan, Kamis (17/3/2021). Edaran ini merupakan panduan lembaga penyiaran dalam bersiaran pada saat Ramadan 1442 H atau 2021 nanti. (www.kpi.go.id)
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan maksud dan tujuan dari edaran ini adalah untuk menghormati nilai-nilai agama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan. Selain itu, edaran ini sebagai panduan siaran bagi lembaga penyiaran pada saat Ramadan.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan, selama bulan Ramadan 2021 siaran televisi diperketat. Lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), hedonistik, mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya.(deskjabar.com/ 24/3/2021).
KPI juga mengimbau untuk tidak menampilkan muatan yang mengeksploitasi konflik dan atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.
Sekilas kita melihat adanya dukungan penuh dari pemerintah bagi umat Islam dalam meraih ketakwaan sebagaimana yang terkandung dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Namun, aturan ini dinilai kebijakan setengah hati pemerintah. Pasalnya, aturan hanya berlaku selama bulan Ramadan saja. Semestinya berlaku sepanjang waktu, bukan hanya momen puasa. Ibarat Ramadan tahan maksiat, bulan berikutnya lanjutkan!
Umat Islam sangat berharap suasana selama bulan Ramadhan akan terus berlangsung sepanjang masa. Ibarat mimpi di siang bolong, harapan itu hanyalah tinggal harapan saja selama sistem yang menguasai negeri ini tetap sistem demokrasi sekuler. Berharap kehidupan Islami dalam bingkai demokrasi sekuler tidak akan pernah bisa terwujud.
Apalagi kapitalisme sudah mencengkeram negeri ini. Segala hal akan selalu dinilai untung dan rugi. Kehadiran televisi swasta melayani kebutuhan kapitalisme global yang hendak menjadikan Indonesia sebagai pasar bagi produk impor konten asing ketika tidak ada sarana media lain yang memadai. Televisi akan banyak memberikan nilai materi yang luar biasa bagi pebisnis, dan ini juga akan menguntungkan pemerintah. Jadi, penjagaan terhadap masyarakat terkait pertelevisian ini hanya terjadi setahun sekali selama Ramadhan. Setelahnya, kembali dalam suasana hedonis akibat penerapan sistem kapitalisme liberal.
Satu-satunya jalan supaya suasana Ramadhan berjalan sepanjang masa tiada lain dengan menerapkan sistem Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Dengan Khilafah, umat Islam akan lebih mudah menjalankan ibadah puasa dengan khusyu’ sehingga berbuah ketakwaan dan melanggengkan keistiqomahan dalam ketakwaan. ***
Wallahu’alam….

