Oleh: Muryani
Belakangan, konflik lahan antara penguasa dan rakyat makin membara. Dimana konflik agraria di pulau rempang bermula ketika BP Batam berencana merelokasi seluruh penduduk rempang yang berjumlah 7.500 jiwa, hal itu dilakukan untuk mendukung rencana pengembangan investasi proyek rempang Eco City, ini bagian dari proyek strategis nasional (PSN).
Temuan Ombudsman RI mengungkapkan bahwa rakyat Rempang telah berupaya melegalkan tanahnya, namun pemerintah menggantung permohonan warga rempang, sampai saat ini tidak memiliki bukti legal kepemilikan rumah.
Warga rempang merasa tawaran pemerintah terkait ganti rugi hanya “janji manis saja” karena lokasi pemindahan belum siap, juga belum ada dasar hukum terkait anggaran untuk kompensasi rumah pengganti.
Sementara BP Batam hanya mengantongi surat keputusan menteri agraria dan tata ruang, SK tersebut hanya berlaku sampai 30 September 2023 jika dalam jangka waktu tersebut sertifikat tidak terbit maka pengajuannya gugur.
Penggusuran paksa yang dilakukan aparat pemerintah bukanlah hal baru, ini juga terjadi di Wadas Jawa Tengah, Sirkuit Mandalika, Air Bangis Sumatra Barat juga wilayah lain dengan pola yang sama atas nama proyek strategis nasional.
Pakar hukum tata negara Bivitri mengulas tentang proyek strategis nasional dimulai sejak 2016 dan diperkuat dalam UU cipta kerja, pembelaan negara atas investasi selalu dinarasikan demi pertumbuhan ekonomi, dalam pandangan kapitalis sebagaimana pernyataan jokowi bahwa investasi dan ekspor merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi.
Ini membuktikan bahwa negara makin rapuh, negara menjadi perpanjangan tangan dari kepentingan pengusaha dan investor dan justru mengorbankan rakyat yang semestinya dilindungi.
Betapa tidak, rakyat kerap tergusur dari tanah mereka dengan dalih pembangunan. Dalam kurun waktu delapan tahun pemerintahan Jokowi, terdapat 73 konflik agraria akibat proyek strategis nasional (PSN).
Sederet konflik tersebut mengindikasikan bahwa negara tidak ubahnya penyedia karpet merah bagi investor, baik asing maupun lokal. Atas nama proyek strategis nasional, perampasan hak tanah dan lahan rakyat menjadi dalih pembenar bagi penguasa untuk mengakomodasi kepentingan oligarki.
Konon, penguasa adalah pemimpin yang mengayomi. Namun, realitasnya, penguasa tidak lebih sekadar pemimpin yang mengayomi urusan oligarki, Beraneka proyek strategis dibangun untuk surga para oligarki dan investor.
Istilah oligarki belakangan ini kerap mewarnai ruang publik. Sebagian masyarakat menyadari bahwa negeri ini sedang dikuasai oligarki. Dalam kamus oligarki, tidak ada nama rakyat dalam kepentingan mereka. Dalam hal ini, negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator. Berlindung di balik proyek-proyek negara, oligarki menggarong hak dan tanah rakyat. Mereka bekerja sama dengan investor mendanai proyek-proyek strategis.
Dampak sistem kapitalis jika masih diterapkan, keserakahan, kezaliman, kerusakan akan terus ada rakyat tetap menjadi korban, oligarki terus melenggang.
Dari sini, pemilik hakiki tanah adalah Allah SWT dan dia memberikan keleluasaan bagi manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum-Nya. Oleh karenanya, pengaturan dan pengelolaan tanah harus ditetapkan berdasarkan hukum Allah SWT semata.
Dalam Islam, tanah dapat dimiliki dengan cara (1) jual beli, (2) waris, (3) hibah, (4) ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati), (5) tahjir (membuat batas pada tanah mati), dan (6) iqtha’ (pemberian negara kepada rakyat).
Islam menetapkan setiap individu rakyat bisa memiliki lahan dengan cara mengelola tanah mati, yakni tanah tidak bertuan, yang tidak ada pemiliknya.
Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya dan tidak ada hak bagi penyerobot tanah yang zalim (yang menyerobot tanah orang lain).” (HR At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).
Menghidupkan tanah mati yang dimaksud ialah memanfaatkan tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan seorang pun, yakni dengan cara menanaminya dengan pohon, bercocok tanam, atau membangun bangunan di atasnya.
Islam menetapkan hak kepemilikan tanah akan hilang jika tanah tersebut dibiarkan atau ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut. Negara akan memberikan tanah tersebut kepada orang lain yang mampu mengelolanya.
Dalam kapitalisme, kepemilikan tanah bergantung pada selembar sertifikat. Kepemilikan tanah yang dihuni secara turun temurun bisa diklaim milik negara hanya karena tidak bersertifikat. Adapun dalam Islam, kepemilikan tanah yang sudah dihuni dan dikelola berpuluh tahun tidak dapat diambil siapa pun bahkan oleh negara sekalipun, hanya karena tidak bersertifikat. Inilah di antara keadilan Islam dalam mengatur kepemilikan tanah.
Selain itu, negara boleh mengambil tanah rakyat untuk kepentingan dan kemaslahatan umum dengan keridaan pemilik tanah. Jika pemilik tanah tidak rida, negara tidak boleh menggusur paksa, apalagi bertindak sewenang-wenang. Jika pemilik tanah rida, negara dapat memberikan ganti untung yang membuat pemilik tanah tidak mengalami kesusahan.
Seperti khalifah Umar bin Khattab pernah menegur gubenur mesir Amr bin Ash yang hendak mengusir seorang yahudi yang rumahnya menghalangi proyek pembangunan masjid Umar mengirim Amr bin Ash tulang busuk yang berasal dari belikat unta ditulang itu Umar menggoreskan huruf alif dari atas kebawa yang dipasang dibagian tengahnya, ini menunjukkan agar Amr berlaku adil, Amr pun membatalkan rencananya dan orang Yahudi tersebut masuk Islam karena melihat keadilan dari Islam.
Keadilan atas status kepemilikan tanah dan pengaturannya hanya bisa dirasakan dalam sistem Islam kafah. Dalam Islam, negara adalah pelindung, pengurus, dan bertanggung jawab penuh atas apa yang diurusnya.
Sudah terlalu banyak kezaliman yang terpampang dalam penerapan ideologi kapitalisme. Hanya sistem Islam kafah yang dapat menjawab dan mewujudkan apa dan bagaimana seharusnya negara berlaku adil dan amanah kepada rakyatnya. ***

