Kliksumatera.com, PALEMBANG- Ditres Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) sebanyak 25 kilogram lebih dan 1.155 pil ekstasi hasil ungkap kasus pidana narkoba Januari hingga Maret 2021, Jumat (9/4/2021) di Mapolda Sumsel.
Barang bukti tersebut diamankan dari 16 tersangka tindak pidana narkoba dengan 12 Laporan Polisi (LP). Sebanyak 16 orang tersangka yang ditangkap terbukti sebagai pengedar atau kurir berasal dari Palembang dan luar Provinsi Sumsel.
“Kita telah menyelamatkan 152.555 jiwa anak bangsa dari 25 kilogram sabu dan sebanyak 3.318 jiwa dari pil ekstasi yang disita,” kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan SIK didampingi Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Heri Istu dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, kepada awak media.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi setiawan Sik SH MH mengungkapkan, masalah penggunaan narkoba sangat masiv di Sumsel. “Teman-teman dari Polda dan jajaran, BNN Provinsi, BNN Kabupaten tidak kurang melakukan upaya-upaya kebijakan hukum. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama bagaimana kita membersihkan narkoba,” katanya.
Polri memiliki jargon baru yaitu Kampung Bersinar, yakni bersih dari narkoba. “Mohon dukungan, untuk komitmen ini. Bukan hanya barang bukti yang dimusnahkan, tetapi ke depan pengedar dan pembuatnya harus dimusnahkan juga dan dimisikan sesuai Undang-Undang,” terang Rudi.
Dia menambahkan, kebijakan Kapolri dan Kapolda Sumsel sudah jelas dan keras untuk membersihkan semua kegiatan narkoba.
“Kita akan ciptakan kampung desa bersih dari narkoba, termasuk anggota yang menjadi pengguna, mengedarkan itu akan di-PTDH,” tukasnya.
Setelah dilakukan pengecekan langsung oleh Tim Labfor Cabang Palembang Polda Sumsel, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang di dalam septic tank.
Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali