Oleh: Devita Deandra (Aktivis Muslimah)
Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei terkait persepsi publik atas pengelolaan dan potensi korupsi sektor Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. Berdasarkan hasil survei tersebut diperoleh fakta bahwa korupsi menjadi masalah yang paling memprihatinkan menurut pandangan masyarakat.
Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengungkapkan tingkat keprihatinan korupsi di tengah masyarakat Indonesia mendapat penilaian yang tinggi menurut sigi survei. Sebanyak 44 persen masyarakat menilai sangat prihatin, 49 persen prihatin dan 4 persen tidak prihatin, sementara 2 persen tidak menjawab, Ahad (8/08). Gatra.com.
Meski hasil survei membuktikan keprihatinan masyarakat yang cukup tinggi, namun nampaknya Indonesia hingga kini masih bisa dikatakan surga bagi para tikus berdasi. Pasalnya pelaku korupsi di negeri ini nampaknya tak mendapat sanksi tegas apalagi hukuman yang mampu menciptakan efek jera. Alih-alih para koruptor itu di waspadai karena telah banyak merugikan rakyat hingga negara, yang terjadi Justru sebaliknya, mantan napi koruptor di negeri ini Emir Moeis baru-baru ini justru ditunjuk sebagai salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Ia diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021 dan ditunjuk oleh para pemegang saham PT PIM. Diketahui PT PIM merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (BUMN).
Kasus korupsi yang menjerat Emir moeis tahun 2014 lalu, yakni kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung saat menjabat sebagai anggota DPR. Yang membuat Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena terbukti menerima suap senilai 357.000 dollar AS.
Nyatanya diangap tidak melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-03/MBU/2012 Pasal 4 yang berbunyi, ”Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.” Kendati demikian, pengangkatan emir dianggap bermasalah dalam hal kepantasan dan etis.
Publik pun bertanya-tanya apakah dinegeri ini tidak ada lagi orang yang lebih pantas menerima jabatan tersebut sehingga mantan terpidana korupsi yang harus menjabat, bukankah hal demikian juga akan menimbulkan ketidakpercayaan publik? Namun lagi-lagi hal semacam ini pun sudah biasa terjadi di era sistem sekuler hari ini. Orang-orang yang khianat mudah diberi jabatan orang-orang amanah disingkirkan.
Lebih memprihatinkan lagi kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sepertinya telah mendarah daging. Tidak hanya individu bahkan sampe berkelompok, dan dari data survei pun kasusnya terus meningkat setiiap tahunnya. Yang lebih memprihatinkan adalah penanganan kasus tersebut, meski itu menjadi problem besar negeri ini namun nyatanya koruptor masih merajai, media pun seolah bungkam bahkan cenderung mengalihkan isu ketika muncul para koruptor-koruptor baru. Tak mengherankan memang, dalam sistem kapitalisme kasus korupsi tumbuh subur karena peluang yang tinggi, hukum yang ringan, dan kebijakan yang longgar membuat para koruptor tak jera dan tak malu telah merampok hak rakyat banyak.
Sebab dalam sistem demokrasi, ukuran suatu kebenaran dan kesalahan berdasarkan pandangan manusia, padahal apa yang benar menurutnya belum tentu benar menurut syariat, dalam memberi hukuman pun dibuat dengan ukuran akal manusia sebagai pembuat hukum ditambah lemahnya kontrol masyarakat juga turut andil dalam suksesnya sanksi hukum hingga UU yang tidak benar. Hal ini berbeda dengan sistem Islam, benar dan salah tolok ukurnya adalah syariat Islam. Keputusan benar dan salah akan dikembalikan pada pengaturan syariat Islam, bukan kehendak manusia.
Demokrasi memang tak sama dengan pemerintahan Islam (Khilafah), aturan yang diterapkan adalah syariat Islam. Legalisasi UU yang dihasilkan bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Sebab, aturan yang berlaku adalah aturan Allah. Sehingga tidak mungkin aturan ini berubah-ubah seperti dalam sistem hari ini, dalam pemerintahan khilafah tindak pidana korupsi tidak dijerat dengan UUD 1945 seperti saat ini tetapi ada sistem sanksi hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pemberitahuan ke publik, penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.
Hukuman ta’zir yang diberlakukan bagi para koruptor semata-mata untuk memberikan efek jera beda halnya seperti sistem saat ini yang sifat hukumannya tidak mampu meminimalisir tindak pidana korupsi, bahkan kejahatan itu mungkin saja diulangi kembali.
Maka untuk menghentikan kasus korupsi di negeri ini tak sekedar dengan hukuman penjara yang juga bisa direvisi namun dengan penerapan sistem Islam kafah akan menciptakan keadilan hukum karena bersandar pada hukum Allah Swt. dimana khalifah dan pejabat di bawahnya hanyalah sebagai pelaksana hukum, bukan pembuat hukum. SebabKeadilan hukum hanya bisa ditegakkan dengan sistem yang bersumber dari Zat Yang Maha Adil, Allah SWT. Wallahu alam….

