Kliksumatera.com, PALEMBANG- Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Palembang terkait Peresmian Pemberhentian dan Pengambilan Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dilakukan Rabu (30/11/22).
Novran Hansya Kurniawan, S.SIP Sekretaris DPRD Kota Palembang dalam bacaan Keputusan Gubernur Sumatra Selatan nomor 847/kpts/1 romawi/2022 terkait pemberhentian secara resmi HM Sukrizen Sip dan peresmian pengangkatan Roudhotul Jannah SE M.Si sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Palembang Dapil 6 Kecamatan Jakabaring, Seberang Ulu, Kertapati anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang sisa masa jabatan 2019-2024 terhitung mulai tanggal pelantikan.
Pelantikan dan pengucapan sumpah janji terhadap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan paling lama 60 hari sejak keputusan gubernur ini diterima.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini ditetapkan di Palembang pada tanggal 15 November 2022, Gubernur Sumatra Selatan Haji Herman Deru ditandatangani.
Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara SH. MH menuturkan, berdasarkan surat keputusan – Surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra nomor 08 gadis datar 0496/a/dpp garis datar Gerindra/2022 tanggal 26 Agustus 2022 perihal PAW anggota DPRD Kota Palembang atas nama saudara Haji Muhammad Syukri Zen.
Tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon Pergantian Antar waktu anggota DPRD kota Palembang hasil pemilihan umum tahun 2019 – 10 surat ketua DPRD kota Palembang nomor 170/2137/dprd/2022.
Tanggal 31 Oktober 2022 mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antara Waktu kepada gubernur Sumatera Selatan melalui walikota Palembang 11 surat walikota Palembang nomor 170/002576/1 romawi/2022.
Tanggal 3 November 2022 meneruskan usul pemberhentian dan pengangkatan Oergantian Antar Waktu anggota DPRD kota Palembang 12 keputusan gubernur Sumatera Selatan nomor 847/kpps/1 romawi/2021.
Tanggal 15 November 2022 tentang peresmian pemberhentian saudara haji Muhammad Sukri Zen sip dan peresmian pengangkatan saudari Roudhatul Jannah sebagai anggota DPRD kota Palembang masa jabatan tahun 2019-2024
Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji dan peresmian pengangkatan Pergantian Antar Waktu DPRD Kota Palembang masa jabatan 2019-2024.
Sebagai Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kota Palembang yang baru Raudhatul Jannah mengucapkan, banyak terima kasih kepada Fraksi Gerindra dan jajaran serta semua pihak.
“Insya Allah amanah yang dipercayakan pada saya, akan dijalankan sebaik mungkin, mohon doa agar saya selalu Istiqomah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Palembang,” tutup Raudhatul Jannah singkat. (Akip/Adv)