Rapat Kasus Lahan Warga Vs PT Aditarwan Kembali Temui Jalan Buntu, Pihak PT Kembali Mangkir!

0
100

Kliksumatera.com, LAHAT- Berlarutnya kasus Warga Desa Lubuk Seketi dan Desa Sukamerindu Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Vs PT Aditarwan mengenai Lahan Sawit yang diduga dicaplok PT tersebut, dan untuk kesekian kalinya mengadu ke Pemkab Lahat masih tetap alami jalan buntu alias jalan di tempat.

Bertempat di Opp room Pemkab Lahat rapat permasalahan ini dipimpin Wabup H. Haryanto SE, MM MSi, Kasat Intel Polres Lahat, BPN, Kadisbun, Camat Kimsel, Kades Sukarami, mantan Kades Lubuk Seketi. Sedangkan pihak PT Aditarwan mangkir datang dengan alasan mencret! Hal ini dikatakan Yeni dari PUPR Lahat dan mediasi mendatang akan digelar kembali pada tanggal 18 Juli 2023 entah apalagi alasan PT ini.

Tim Kuasa Hukum warga dari Desa Lubuk Seketi, Beringin Jaya, Wanarejo, Sukamerindu dan Desa Jajaran Lama Joko Bagus SH, Herman Hamzah SH MH dan Abdurrahman SH MH, meminta untuk distop kegiatan di areal sengketa atau mereka sendiri yang akan menyetopnya. ”Kami dari wakil masyarakat memerintahkan Kapolres untuk menandatangani model A, proses hukum PT Aditarwan tidak punya HGU. Kami berharap pada penguasa di Lahat hendaknya menggunakan asas sama di mata hukum atau Asas Equality Before the Law,” tegasnya.

Laporan : Novita
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here