Kliksumatera.com, MURATARA- Rapat audiensi Komisi 1 DPRD Musirawas Utara (Muratara) dengan LSM Barak untuk sementara ditunda karena tidak korum, karena di Komisi 1 DPRD hanya hadir 4 (empat) orang Anggota DPRD dalam komisi 1.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Muratara di ruang banggar dihadiri Ketua Komisi l DPRD Hermansyah Syamsiar, dan 3 orang anggota DPRD lainnya. Kepala Desa Noman Baru Muhazoni, Ketua LSM Barak Amirudin beserta anggotanya, dan sejumlah perangkat lainnya, Jumat (17/2/2023).
Meski demikian, Ketua Komisi l DPRD mengarahkan pihak LSM Barak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan saja. “Kalau permasalahannya karena Kepala Desa Noman memecat perangkatnya yang tidak memenuhi sarat, ini saya rasa alangkah lebih baik, pihak LSM Barak dengan Kepala Desa Noman Baru berunding secara kekeluargaan saja, apalagi kalian masih sedusun, masih ada hubungan keluarga juga. Atau ajukan ke PTUN saja. Karena kalau kami hanya bisa memberikan recom saja kepada pemerintah terkait, dan fungsi kami DPRD hanyalah pengawasan. Apalagi ini kan sengketa masalah kades dengan perangkatnya. Untuk hari ini, itulah yang dapat kami sarankan kepada Bapak Kepala Desa Noman dan Pak Ketua LSM Barak beserta anggotanya. Kita tidak bisa memberikan keterangan lebih detail karena kita ini belum rapat resmi. Karena kita hari ini belum korum, maka kita hari ini hanya bincang-bincang biasa saja. Rapat ini saya tutup dan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan,” papar Hermansyah Syamsiar.
Kemudian LSM Barak juga menyampaikan dalam bincangnya. Bahwa pihaknya sudah berapa kali melapor, bahkan sudah sampai ke tingkat kementerian, namun kasus pencopotan perangkat desa yang tidak memenuhi syarat oleh Kepala Desa Noman Baru ini tidak juga selesai. “Kami menuntut Kepala Desa Noman karena apa yang dilakukan Kepala Desa Noman Baru ini menurut kami tidak sesuai SK perangkat desa yang dipecat, SK kadus yang dipecat dari jabatannya itu kurang lebi 4 bulan lagi mengapa sudah dipecat. Ini pasti ada bau-bau nepotisme, kami menuntut kembalikan hak kami yang dipecat sebagai Kadus Desa Noman Baru kata,” jelas Carles, Pengurus LSM Barak.
Sementara Kepala Desa Noman Baru Muhazoni juga menyampaikan kepada Ketua Komisi l DPRD Muratara bahwa kebijakan yang diambil olehnya itu tidak begitu menabrak aturan karena dirinya juga sebagai kepala desa punya hak untuk memecat perangkatnya. “Ya saya sebagai kepala desa, saya juga punya hak memecat dan mengangkat perangkat saya, kira kira perangkat yang sejalan, konsisten dengan saya sebagai kades demi membangun desa lebih maju lagi ya saya angkat dan saya gunakan tenaganya. Saya juga meminta kepada Saudara Ketua LSM Barak kiranya ini untuk yang terakhir menuntut kebijakan saya sebagai kepala desa, ya kalau begini terus-menerus kapan lagi saya akan mengurus urusan desa,” tandas Muhazoni.
Laporan : Jun
Editing : Imam Gazali