Kliksumatera.com, MURATARA- Komisi lll DPRD kabupaten Musirawas Utara (Muratara) menggelar rapat lanjutan dengan PT Tambang Batu Bara terkait hasil sidak pemeliharaan sidak Komisi lll DPRD kemarin.

Rapat Komisi lll DPRD Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) berlangsung di Gedung DPRD Muratara ruang rapat banggar. Tampak hadir Ketua dan Anggota Komisi lll DPRD, Andika Saputra, H Subeno, M Hadi, Masturo, Sukri Alkap, I Wayan Kocap, Dodoikana, Agus Salim, Amri Sudaryono, dan pihak PT Tri Aryani Bambang Susanto, PT SGR Heri Adi Reza, PT BMT Sagala Iqbal, PT BSS Yusuf Apan, PT Kaisar Yudi harbama, Kapolsek Nibung Iptu Dimas Suprayitno, Kabid LLAJ, Ahmad Sopiyan, Camat Rawas Ulu Zulyan Putra, Lurah Nibung, Asisten 2 Suharto, Asisten 3 Abdul Rahman, Kadis Perkim dan Kadis PU. Rapat dipimpin Ketua Komisi lll DPRD Muratara, Selasa (21 /6/2022).
Andika Saputra mengatakan bahwa, pihak SRG tidak menjalankan sesuai aturan izin pada prinsipnya sudah melanggar aturan. Stopfile masih dalam sengketa dan dipastikan belum memiliki Izin pihak BMT. “Juga angkutannya melebihi tonase, masalah koperasi yang berminat dengan PT BMT kabarnya ditinggalkan oleh PT BMT. Jadi hari ini kita semua menyepakati seperti apa dalam segi perbaikan, apalagi bulan depan akan keluar pergub mengenai Odol,” jelas Andika.
Kemudian tambah Amri Sudaryono anggota Komisi lll DPRD Muratara. “Sekali lagi BMT, kami merasa terpanggil 14 koperasi ditinggal, tolong koperasi-koperasi ini diperhatikan kehidupannya. Sudah banyak masyarakat mengeluh masalah kebijakan harga TBS (sawit) ini. Paling tidak perusahaan harus punya kebijakan, seperti perusahaan tambang bangun komunikasi yang baik, kalau banyak mudaratnya lebih baiknya kita tutup saja dengan rekomendasi. Harapan saya bukan permasalahan ditutupnya, tujuannya kesejahteraan bagi masyarakat. Tolong tenaga kerja lokal untuk diakomudir, dipenuhilah sesuai kebutuhan mereka,” papar Amri Sudaryono.
Kemudian Iwayan Kocap komisi lll DPRD Muratara juga memberi paparan. “Terkait hasil sidak beberapa hari yang lalu, kami menemukan adanya pelanggaran izin stop file, rumah retak akibat angkutan over tonase. Ada undang-undang yang dilanggar dan kami meyakini perusahaan siap membuat keputusan yang bijak bahwa di Muratara jangan sampai ada kontradiksi. Diharapkan kehadiran perusahaan memberi efek kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi di sini sepertinya lain. Jalan ini tambah rusak, potensi kerusakan oleh perusahaan dengan armada angkutan yang tonase berlebih menjadi faktor jalan ini rusak kalau pasal 91 UU minerba ayat 3 perusahaan tidak punya jalan sendiri boleh lewat jalan umum. Masyarakat tidak melarang, kami mewakili masyarakat, agar jalan ini kalau tidak bisa dicor beton atau diaspal saja, ini tidak membebankan terhadap pihak perusahaan saja, pemerintah daerah juga turut berperan pada dukungan anggaran. Kami minta di APBD perubahan ada tanggung renteng atau itu 50:50 atau 60:40 dengan pemerintah. Ini berat namun harus dilaksanakan,” tegas I Wayan Kocap.
M Hadi juga mengatakan bahwa sejauh mana komitmen Tri Aryani dengan perusahaan yang berkontrak kalau pengawasan dari Tri Aryani tidak sesuai dengan kontrak mereka, maka sejauh mana Tri Aryani mengawasi kontrak kerja sama mereka? “Kalau memang tidak cocok kontrak dengan Tri Aryani, keluarkan dari mitra dengan Tri Aryani, karena kami yang disalahkan masyarakat. Jangan kalian mengeluarkan batu bara dengan komitmen yang tidak jelas, kalau cuma batu-batu 3 mobil ambil di rumah aku,” kata M Hadi.
Bambang Tri Aryani menjawab dalam rapat komisi lll DPRD Muratara. “Terkait komitmen kami dalam kegiatan batu bara di Muratara komitmen kami tetap, bahwa kegiatan batu bara ini tidak menimbulkan dampak negatif, dan kami berusaha terus meminimalisir dengan kegiatan yang dilakukan, seperti penyiraman untuk perbaikan jalan. Terakhir kami berkoordinasi, mereka berkenan untuk menambah alat, untuk perbaikan jalan ini menjadi lebih baik. Memang saat ini masih tambal sulam tetapi kami melihat pihak yang memperbaiki jalan membantu pelebaran jalan dari stopfile Nibung menuju simpang belum baik. Tetapi kami membutuhkan proses, kami komitmen akan mensupport, perlu komunikasi lebih lanjut,” ujar Bambang Tri Aryani.
Selanjutnya onwer Yudi PT Kaisar. “Sekarang Pak Marto sedang dalam perjalanan dari Singapura. Jadi hari ini untuk masalah jalan kami intens, karena UU NO 38 tahun 2024 perbaikan jalan dikembalikan ke pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun desa. Jadi kami sifatnya hanya tambal sulam, kami sudah komunikasi dengan pihak SRG. Kondisi yang tidak baik itu kami sudah lihat, cuma kami tidak menutup mata sejauh 54 km, roadmaintenance, sekarang kami punya 2 fibro 1 loader 1 bekoloader. Masalah debu kita siapkan 3 unit kapasitas 10 ribu liter. Kemarin ada masukan Tri Aryani untuk penambahan armada penyiraman jalan,” pungkasnya.
Laporan : Junaidi
Editing : Imam Ghazali

