Kliksumatera.com, MURATARA- DPRD Kabupaten Musirawas Utara (Muratara ) laksanakan Rapat paripurna Dalam Rangka mendengar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Musirawas Utara (Muratara) tahun 2021.

Rapat paripurna DPRD Muratara Di Gelar Di Gedung DPRD Muratara sendiri Yang Di Hadiri Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni dan Wakil Bupati Muratara H. Inayatullah serta seluru Kepala SKPD dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara, 9/3/2022.

Gelar Rapat paripurna DPRD Muratara ini Di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Muratara Efriyansa SSos didampingi Wakil Ketua ll DPRD Muratara Devi Iriyanto serta diiikuti oleh anggota DPRD Muratara yang berjumlah 14 orang anggota DPRD dari 25 Anggota.

Dalam gelar rapat paripurna DPRD Muratara ini Bupati Muratara H. Devi Suhartoni menyampaikan bahwa LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD tentang hasil penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun yaitu tahun anggaran 2021.
”Sebagai Bupati saya wajib menyampaikan LKPJ akhir tahun kepada DPRD Muratara. Melalui rapat paripurna ini saya sampaikan beberapa persentase kemajuan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang telah dicapai selama satu tahun yaitu tahun anggaran 2021.
Lanjut Bupati, melalui laporan LKPJ ini pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi sarana bagi publik untuk mendapatkan transparansi serta akuntabilitas atas kinerja pemerintah Kabupaten Muratara selama tahun 2021 merupakan tahun pertama RPJMD Kabupaten Muratara tahun 2021-2026.
Dengan adanya penyampaian LKPJ sumbang saran, masukan, dan rekomendasi perbaikan dari semua pihak untuk penyempurnaan bagi pemerintah daerah pada tahun berikutnya.
Bupati H Devi Suhartoni juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada Fraksi di DPRD Muratara yang telah memberikan masukan sumbang saran untuk pemerinta daerah tentunya dengan itu semua kedepan nya pemerintah daerah akan mendapatkan hasil yang lebih baik lagi.
Di tempat yang sama Ketua DPRD Muratara Efriyansa SSos menyampaikan bahwa paripurna DPRD Muratara dalam rangka mendengarkan LKPJ Bupati Muratara tahun 2021 ini berdasarkan asal .1. Angka 2 PP No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Lanjut Ketua DPRD, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan pemerintah dalam hal ini adalah bupati kepada DPRD yang bermuatan hasil penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun ini yaitu tahun 2021 yang masa penyelenggaraannya telah berakhir.
“Beberapa catatan yang disampaikan fraksi- fraksi tadi hendaknya menjadi bahan pertimbangan di setiap loding sektor tatakelola Pemerintahan Kabupaten Muratara. Ke depan agar pembangunan di segala aspek lebih baik lagi, baik dari segi kualitas maupun yang lainnya,” tutupnya.
Laporan : Junaidi
Editor : Imam Ghazali

