Kliksumatera.com, PALEMBANG– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, per 7 Juni hingga 4 Juli 2022 di Kota Palembang menjadi babak baru. ”Alhamdulillah. Ini patut kita syukuri,” kata Sekda Kota Palembang Ratu Dewa, Selasa (7/06/2022).
Penetapan tersebut, berdasarkan beberapa indikator Kemenkes. Salah satunnya sukses mengendalikan pandemi COVID-19. Dan semua berdasarkan Inmendagri 30 Tahun 2022. ”Kita ingin kondisi terus terkendali. Pemerintah kota juga sangat mengapresiasi kerja-kerja dari petugas kesehatan, aparat keamana dan tentunya galo-galo wong Palembang,” katanya.
Dengan level I, maka semua aktivitas berjalan normal. Pelaksanaan belajar mengajar mengacu pada SKB 4 Menteri. Dan berdasarkan Inmendagri, kegiatan masyarakat sudah boleh full atau 100 persen sesuai kapasitas.
Mulai dari tempat kerja, area publik seperti mal, restoran, bioskop, pasar swalayan, aktivitas seni, olahraga, hingga transportasi umum.Warga sudah boleh tidak menggunakan masker kala beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang. Terkecuali kategori rentan, lansia, komorbid, dan yang sedang batuk dan pilek. “Alhamdulillah. Mari terus kita pertahankan kondisi ini. Sehingga roda ekonomi mikro bisa terus bergerak positif,” ucap penggemar gowes ini.
Kendati begitu, di areal publik tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. ”Untuk resepsi pernikahan masih dibatasi 75 persen dengan tidak ada hidangan makan di tempat,” tandasnya.
Sumber : Sumeks.co
Editing : Imam Ghazali