Kliksumatera.com, SEKAYU- Ridwan Haya Tudin SH MH sebagai Pengacara Warga turun tangan menengahi sengketa lahan yang bermasalah di Dusun 6 Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumsel untuk menghindari yang berujung pada bentrok antara beberapa warga dengan kepala desa yang telah menjual lahan kepada perusahaan atau PT yang diduga berasal dari Ibukota Jakarta beberapa bulan lalu. Sebab konflik yang terjadi menyebabkan masyarakat khawatir atas kondisi keamanan, Minggu 20/9/2020.
Tiga bulan yang lalu warga bernama Sarini (72) dan kawan-Kawan melakukan koordinasi dengan Kades Mulyadi AB di kediaman Kades Desa Babat Banyuasin dan berharap mendapat kejelasan atas sengketa lahan tersebut. Namun Kepala Desa tersebut berbelit-belit menjelaskannya sehingga warga malah bingung.
Diketahui sengketa lahan ini terjadi antara beberapa warga Dusun 6 yang mempertahankan lahan seluas 524 hektar di wilayah Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Keributan muncul saat dari orang suruhan Perusahaan tersebut menggusur tanaman sawit dan menggali parit dengan dua alat berat jenis eksavator di lahan tersebut tanpa memberi tahu kepada warga setempat.
Menurut warga Kelurahan Sungai Lilin Sandi Alfian (52) dan beberapa warga lainnya, mereka kompak mempertahankan lahan yang dibuat parit, sebab lahat tersebut adalah milik mereka. Sebab warga sama sekali tidak pernah memberikan kuasa atas lahan-lahan tersebut.
Perlu diketahui, sejak tahun 1957 beberapa Kelompol Tani setempat sudah menggarap lahan, kebun, dan persawahan secara turun-temurun.
”Saat ini warga siap berkoordinasi dengan Kades dan Perusahaan serta berharap agar Bupati Muba dapat menengahi permasalahan lahan ini,” tandas Pengacara Warga, Ridwan Hayatudin SH MH.
Laporan : Riduwan
Editor/Posting : Imam Ghazali