Kliksumatera.com, BANYUASIN- Satuan Polisi Pomag Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin menyegel Reklame Rokok di Jalan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III, lantaran reklame tersebut tidak sesuai aturan.
Menurut Kasat Pol PP Banyuasin, Indra Hadi, reklame tersebut dibongkar karena tidak sesuai dengan aturan tata letaknya. “Reklame itu berada di bawah kabel listrik, kemudian ketika ada pelebaran jalan pasti kena gusur,” kata Indra Hadi.
Sementara, Kepala Dinas Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuasin, H Ali Sadikin MSi melalui Staf Bagian Pelayanan, Nina mengatakan, Reklame tersebut sudah ada izin dari Dinas Perhubungan namun belum ada Izin dari dinas Perkimtan.
“Pembangunan Reklame itu berkasnya juga belum lengkap, lagi pula pembangunan reklame terlalu dekat dengan jalan,” kata Nina.
Selain itu, lanjut Nina, pihak yang memasang Reklame itu juga sudah membuat surat pernyataan bersedia menanggung sebab dan akibatnya.
“Apabila ada sesuatu yang terjadi mereka siap membongkar reklame tersebut,” tandasnya, Rabu (11/11/20).
Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali