Kliksumatera.com, PAGARALAM – Polsek Pagaralam Utara dengan Tim Tataika 72 di bawah pimpinan AKP Herry Widodo SH berhasil meringkus M. Ahmad Yani (19) yang juga Residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2017. Dari tangan tersangka diamankan 1 Unit Handphone warna hitam serta 1 buah tang, Rabu (11/3/2020).
Kali ini yang menjadi korban tersangka M. Ahmad Yani bersama temanya Rendi Perdana warga Nendagung, adalah Nurza warga Pagar Gading Rt. 07 Rw. 03 Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagaralam Utara.
Berdasarkan Keterangan korban pencurian Nurza bahwa dia telah mengalami kerugian pencurian sebanyak 2 kali oleh pelaku terhadap isi warungnya berupa rokok 7 slop, uang, 1 unit hand phone, 2 tabung gas, speaker yang pertama pada hari Sabtu 15 Februari 2020 lalu. Dan yang kedua pada Kamis tanggal 05 Maret 2020 lalu, dengan total kerugian yang di alami Nurza sekira Rp. 6.000.000. Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pagaralam Utara.
Setelah mendapat laporan, Tim Tataika 72 Unit Reskrim Polsek Pagaralam langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Tak perlu waktu lama, sekira pukul 16.00 WIB Tim Tataika 72 pun berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut.
Namun Pada saat di bawa petugas untuk menunjukkan Barang Bukti (BB) hasil curiannya tersangka atas nama M. Ahmad Yani mencoba untuk melarikan diri degan cara melawan petugas yang membawanya, tentu dengan sigap anggota Tim Tataika 72 pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan Tersangka dengan timah panas ke kakinya. Lalu tersangka dibawa ke rumah sakit untuk diberikan tindakan medis. Selanjutnya Tersangka dibawa ke Mapolsek Pagaralam Utara untuk diproses lebih lanjut.
Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

